Janji Gubernur Ditagih

Janji Gubernur Ditagih

BINTUHAN, BE- Setelah putusan Mahkamah Kontitusi (MK)mengokohkan UU nomor 3 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Muko-Muko, Seluma dan Kaur. Pemkab Kaur meminta Gubernur Bengkulu mengatasi masalah tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dengan Kaur, dengan memasang pilar tapal batas. \"Dahulu gubernur pernah berjanji jika sengketa selesai di MK, akan memasang pilar batas antara BS dan Kaur, yang merupakan kewenangan Provinsi,\" kata Wabup Kaur Hj Yulis Suti Sutri, kemarin.

Dikatakanya, jika pilar batas dipasang maka bisa dipastikan Kabupaten Kaur akan memasang gapura di perbatasan. Namun menunggu provinsi, untuk memastikan titik koordinat perbatasan antara BS dan Kaur. \"Kita segera meminta gubernur untuk bertindak, jika berlarut-larut maka akan timbul masalah baru,\" jelasnya. Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos, meminta untuk memastikan titik koordinat semua tokoh masyarakat, agama, pemuda dan pemerintah turun menyaksikan titik koordinat. \"Karena ini sangat penting, sehingga jika titik koordinat sudah selesai maka tidak ada persoalan baru Kaur dan BS,\" jelasnya. Dijelaskanya, UU Momor 3 Tahun 2003 dalam Ayat (5) batas wilayah Kabupaten Kaur secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. \"Kalu kita melihat titik koordinasi perbatasan Kaur-Manna yakni Sungai Sulau Kiri, yang menjadi perbatasan antara Manna dan Kaur. Jadi itu sudah tertuang dalam dokumen UU nomor 3 tahun 2003,\" jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: