Motong Ternak Harus Izin
CURUP, BE - Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Rejang Lebong mengeluarkan edaran terkait tata tertib pemotongan hewan ternak. Kepala Disnakan Ir Amrul Eby MM kepada Bengkulu Ekspress mengungkapkan, pemeriksaan surat keterangan kesehatan hewan dilakukan sebagai antisipasi banyak pemotong sapi yang musiman yang dilakukan di luar Rumah Potongan Hewan (RPH). Khususnya untuk gading hewan yang nantinya akan dijual, sebagai jaminan pangan masyarakat agar jelas dan terjamin, dalam rangka pangan yang ASUH (aman sehat utuh dan halal) untuk pasangan asal hewan. \"Kita melaksanakan pengawasan kepada masyarakat, mengantisipasi pemotongan hewan yang tidak ada jaminan kesehatan,\" tegas Eby. Dijelaskan Eby, pihaknya akan menyiagakan petugas jelang hari raya Idul Fitri, untuk masyarakat yang melakukan pemotongan di luar RPH agar melapor kepada kepala desa, melapor ke petugas kesehatan hewan. \"Jika kesulitan dapat menghubungi Pukeswan terdekat untuk diperiksa, sehingga daging yang dipasarkan sudah dijamin, untuk menghindari perdagangan bangkai ternak, atau daging tidak halal,\" ungkapnya. Untuk penyembelihan hewan ternak sendiri, Disnakan akan melakukan penarikan retribusi pemotongan hewan sebesar Rp 30 ribu/ekor berdasarkan peraturan daerah nomor 29 tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potongan Hewan \"Pemotongan hewan di luar RPH juga akan dilakukan penarikan retribusi, hal ini tidak lain untuk meningkatkan pendapatan daerah kita,\" tutup Eby. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: