Warisan Rp 2 M Habis Dikuras Kerabat
BAUBAU - Warisan almarhum mantan Sekretaris Kabupaten Buton, LM Djafir berupa uang tunai yang diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar habis digelapkan kerabatnya sendiri, La Ode Gamsir. Padahal uang miliar rupiah itu diwariskan almarhum untuk keperluan sekolah tiga anak yang ditinggalkannya.
La Ode Gamsir dipercaya mengelola uang warisan itu karena tak lain adalah paman dari anak LM Djafir. Semua terbongkar ketika anak sulung almarhum, LM Andry meminta pencairan dana dari rekening almarhum ayahnya untuk membayar SPP adiknya yang kuliah di Fakultas Kedokteran Unhas di Makassar. Namun sang paman (Gamsir) tak dapat mencairkan dana seperti permintaan anak almarhum dengan alasan uang yang dimaksud sudah habis dipakai. \"Ini sudah keterlaluan. Anak-anak hanya dikasih sertifikat tanah milik almarhum, katanya jual saja sertifikat itu untuk bayarkan SPP,\" kesal keluarga korban, Mulya saat mendampingi anak almarhum melapor di Polres Baubau.
Sebelum melapor kepada polisi, Andry didampingi keluarganya yang lain telah mengecek saldo rekening milik ayahnya. Ternyata benar, uang miliaran rupiah yang ditinggalkan mendiang ayahnya tersisa Rp 215 ribu. \"Berdasarkan bukti rekening koran, dana tersebut sudah habis digunakan pelaku termasuk digunakan untuk kepentingan politik,\" tambah Mulya. Mulya menjelaskan, Sekab Buton, LM Djafir meninggal dunia pada 2011 lalu. Saat itu ketiga anaknya usianya masih di bawah umur. Sehingga diberikan kuasa kepada Gamsir yang juga paman korban untuk mengatur pembagian harta warisan senilai lebih dari Rp 2 miliar termasuk beberapa aset lainnya. Sayangnya uang harta warisan tersebut telah disalahgunakan sang paman.
\"Kita berharap dia mendapat hukuman setimpal karena telah mengambil warisan anak yatim,\" tukasnya. Amatan koran ini, laporan anak almarhum Sekab Buton LM Djafir sudah ditindaklanjuti. La Ode Gamsir yang juga adalah Sekretaris DPC Gerindra Kota Baubau sudah diperiksa penyidik.
Kasatreskrim Polres Baubau, AKP I Gusti Gede Raka Mertayasa membenarkan laporan tersebut. Pihak kepolisian juga telah menetapkan pria berusia 51 tahun tersebut sebagai tersangka. \"Yang bersangkutan kini telah diamankan di sel tahanan Polres Baubau,\" tuturnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Gamsir dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: