Dasar Lelang Kendaraan Dipertanyakan
TUBEI, BE - Pelaksanaan pelelangan kendaraan dinas roda dua yang dilakukan oleh Pemkab Lebong melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong yang dilaksanakan pada Kamis (25/7) lalu dipertanyakan dasar hukum pelaksanaan lelang tersebut oleh anggota DPRD Kabupaten Lebong. Anggota DPRD Lebong, Agustian mengatakan, yang ia mempertanyakan dasar pelelangan kendaraan tersebut karena ia khawatir jika pelaksanaan pelelangan tersebut menyalahi aturan dan tanpa dasar yang jelas. \"Lelang inikan ada aturan dan dasar yang jelas. Nah saya mempertanyakan apa dasar dilaksanakannya lelang kendaraan itu? jangan sampai pelaksanaan tersebut melanggar aturan yang ada,\" ungkap Agustian. Terpisah, Kabid Aset DPPKAD Kabupaten Lebong, Syarifudin SSos Msi, saat dikonfirmasi wartawan terkait persoalan tersebut menjelaskan, dasar pelaksanaan pelangan tersebut adalah Perda no 10 tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, kemudian SK Bupati Lebong nomor 247 tahun 2013 tentang penghapusan kendaraan roda dua milik Pemda Lebong dan SK Panitia lelang nomor 61 tentang panitia penghapusan dan pelelangan barang milik daerah tahun 2013. \"Kemudian dasar pelaksanaan lelang itu juga atas dasar Permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang tahapan dan tatacara serta mekanisme pelalangan. Itu juga dalam hal menjawab tindak lanjut atas temuan BPK RI 2011/2012 terhadap barang rusak berat, berlebih yang sudah diketahui keberadaannya dan tidak memiliki nilai manfaat lagi. Jadi itulah dasar kami melaksanakan pelelangan tersebut. Alhamdulillah hasil PAD yang diperoleh dari lelang yang sudah dilakukan dua kali ini mencapai Rp 600 juta lebih,\" jelas Syarif.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: