Banner HONDA

Berstatus Tersangka Penganiayaan dan Segera Disidang, Wakil Rektor III PTS di Bengkulu Belum Dinonaktifkan

Berstatus Tersangka Penganiayaan dan Segera Disidang, Wakil Rektor III PTS di Bengkulu Belum Dinonaktifkan

Sandri Abdul Aziz, SH, MH--

BENGKULUEKSPRESS.COM  – Proses hukum perkara dugaan aksi penganiayaan yang menjerat salah seorang oknum petinggi struktural akademis salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Bengkulu berinisial YA (37) terus bergulir di ranah kepolisian. Namun ironisnya, di tengah statusnya yang kini telah resmi menyandang predikat sebagai tersangka dan segera dihadapkan ke meja hijau, YA dilaporkan masih tetap kokoh menduduki jabatan strategis sebagai Wakil Rektor III di lingkungan internal kampus tersebut.

Berdasarkan linimasa perkara, YA dijadwalkan untuk menjalani persidangan perdana dengan mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) yang akan dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Jumat, 22 Mei 2026 mendatang. Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan kepolisian atas laporan kasus kekerasan fisik yang menyeret nama pejabat kampus itu.

Kapolresta Bengkulu melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, membenarkan informasi mengenai jadwal pelimpahan berkas dan persidangan tersangka tersebut. Pihaknya memastikan telah menjalin komunikasi dan koordinasi intensif bersama otoritas Pengadilan Negeri Bengkulu untuk mematangkan teknis persidangan.

“Kami sudah berkoordinasi secara kelembagaan dengan pihak PN Bengkulu. Rencananya, jika tidak ada perubahan atau kendala teknis di lapangan, persidangan tipiring yang bersangkutan akan dilaksanakan pada hari Jumat ini,” terang AKP Prengki Sirait, Selasa (19/5/2026).

AKP Prengki mengklarifikasi bahwa konstruksi perkara yang melibatkan oknum wakil rektor tersebut masuk ke dalam kualifikasi pelanggaran pidana ringan. Atas dasar itulah, penanganan sengketa hukumnya diselesaikan melalui prosedur cepat sidang tipiring.

BACA JUGA:Dukcapil Kota Bengkulu Intens Jemput Bola Perekaman KTP, Terbaru Layani ODGJ di RSJKO Soeprapto

BACA JUGA:Utamakan Kualitas, Satgas TMMD Kodim 0425/Seluma Rapikan Dinding RTLH Milik Rusadi

“Karena indikasi pemenuhan unsurnya masuk dalam kategori tindak pidana ringan, maka mekanismenya menggunakan sidang tipiring, dan koordinasi dengan pengadilan sudah klir untuk jadwal Jumat nanti,” tambahnya.

Kendati proses hukum pidananya berjalan linier di kepolisian, sikap pasif dari manajemen institusi Universitas Dehasen Bengkulu justru menuai sorotan tajam dan kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, hingga hitungan hari menjelang persidangan dimulai, belum ada surat keputusan (SK) resmi terkait penonaktifan sementara terhadap YA dari jabatannya.

Kuasa hukum korban, Sandri Abdul Aziz, S.H., M.H., menyayangkan kelambanan sikap birokrasi kampus. Menurutnya, pihak kampus sebagai lembaga pencetak generasi intelektual seharusnya mengambil langkah tegas demi menjaga marwah, wibawa institusi pendidikan, sekaligus memberikan jaminan kepastian psikologis bagi korban.

“Kami selaku kuasa hukum sangat menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Namun secara etika moral dunia pendidikan, pihak rektorat maupun yayasan seharusnya mempertimbangkan opsi penonaktifan sementara terhadap yang bersangkutan, setidaknya sampai ada putusan hukum tetap dari hakim,” sesal Sandri.

Lebih lanjut, Sandri menekankan bahwa portofolio jabatan Wakil Rektor III memiliki korelasi yang sangat lekat dengan bidang kemahasiswaan, karakter, dan pembinaan moral mahasiswa. Keberadaan seorang tersangka aktif di posisi sensitif tersebut dikhawatirkan dapat memicu mosi tidak percaya serta rasa tidak nyaman di ruang lingkup akademik.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan menang atau kalah di pasal hukum, tetapi menyangkut integritas fundamental lembaga pendidikan tinggi. Kampus harus melahirkan rasa aman, bebas dari premanisme, dan menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap nilai-nilai etika sosial,” tegas Sandri secara lugas.

Kondisi dualisme status ini memicu polemik dan pertanyaan besar di tengah publik Bengkulu mengenai komitmen moral universitas terhadap integritas para pejabatnya. Sebagai informasi, penetapan status tersangka terhadap YA sebelumnya telah dituangkan secara resmi dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/976/IV/RES.1.6/2026/Reskrim Polresta Bengkulu tertanggal 30 April 2026. Dalam perkara ini, penyidik menjerat YA dengan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penganiayaan.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait