Dua Pengedar Sabu Divonis 4 Tahun

Dua Pengedar Sabu Divonis 4 Tahun

\"ILUSTRASI-PALU\" BENGKULU, BE- Setelah menjalani serangkaian sidang yang cukup panjang, akhirnya kemarin Majelis Hakim Pengadilan negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadai 2 pemuda narkoba jenis Sabu-sabu. Kedua terdakwa Erwin Sofyan dan Junaidi. Mereka divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 1 Miliar. Jika kedua terdakwa tidak membayar denda maka hukuman bertambah selama 1 bulan. Putusan Majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun. Majelis hakim memberikan kesempatan pada kedua terdakwa untuk menyampaikan haknya berupa banding, menolak, pikir-pikir atau menerimanya atas putusan tersebut. \"Kedua terdakwa kita persilahkan untuk menggunakan haknya pasca putusan ini, apakah banding, menolak, pikir-pikir ataupun menerima,\" ungkap Majelis Hakim. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana yaitu memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagai mana diatur dalam undang-undang dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terkait putusan majelsi hakim tersebut jaksa penuntut umum Herlia Agustina menyatakan belum menerima dan masih pikir-pikir. \"Perbuatan kedua terdakwa dapat merusak generasi bangsa, dan telah terbukti melanggar undang-undang,\" ungkap jaksa Herlia Agustina SH MH. Kedua terdakwa ditangkap sekitar Bulan Maret lalu, penanggkapan kedua tersangka itu setelah polisi mendapat laporan akan terjadi transaksi narkoba di kawasan Anggut Atas. Tidak mau kehilangan targetnya, polisi langsung melakukan pengintaian dan menangkap terdakwa Erwin dan setelah dilakukan pengembangan, hingga tertangkap pula Terdakwa Junaidi. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: