H-7 THR Karyawan Wajib Dibayar

H-7 THR Karyawan Wajib Dibayar

TUBEI, BE - Para pengusaha di Kabupaten Lebong diingatkan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan perusahaannya paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Idul Fitri 1434 Hijriah. Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lebong Januar Pribadi SSos MSi kepada wartawan (24/7) kemarin mengatakan, hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama tertanggal 04 Juli 2013. \"SE Menakertrans tersebut akan ditindak lanjuti dengan SE Bupati Lebong, saat ini kami sedang mempersiapkan surat edaran itu untuk disampaikan kepada seluruh perusahaan dan karyawan yang ada di Kabupaten Lebong,\" jelasnya. Diungkapkan Januar, dalam SE Menakertrans tersebut dikatakan jika setiap perusahaan yang sudah mempekerjakan pekerja/buruh harus memperhatikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. Sedangkan untuk besaran THR tersebut diatur untuk pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih dibayar sebesar satu bulan gaji. \"Untuk pekerja yang baru memiliki masa kerja 3 bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan maka untuk THR-nya diberikan secara proporsional dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 dan dikali jumlah upah pekerja tersebut,\" ungkapnya. Untuk diketahui, lanjut Januar, SE Menakertrans tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja, maka  wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan  secara proporsional, dengan menghitung  jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. \"Surat edaran ini juga meminta para gubernur, bupati dan wali kota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan tersebut. Mudah-mudahan pada H-7 seluruh perusahaan di Lebong telah membayarkan THR kepada masing-masing karyawannya,\" pungkas Januar.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: