LSM Minta Junaidi Tersangka

LSM Minta Junaidi Tersangka

\"3.RIO-LSMBENGKULU,BE- Setelah Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki), pada Kamis (20/7) melaporkan Gubernur H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd ke Polda Bengkulu. Puskaki menilai Gubernur Junaidi orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kasus korupsi keuangan RSUD M Yunus Bengkulu. Karena Gubenrur Junaidi yang menandatangani SK Dewan pembina RSUD M Yunus, selaku pejabat penerima dana insentif rumah sakit milik Pemprov itu.  Kemarin, giliran  LSM yang tergabung dalam Konsorsium Nasional (Konsornas) LSM Provinsi Bengkulu melakukan hal sama. Konsornas melakukan demo didepan Kantor Reskerim Polda Bengkulu. Mereka mendesak Polda Bengkulu untuk segera mengusut keterlibatan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah atas dugaan kasus korupsi RSUD M Yunus tersebut. \"Kita meminta laporan kita kemarin mengenai kasus RSMY. Saat ini cuma tiga tersangka yang ditetapkan, padahal dalam kasus ini ada 4 orang mengapa hanya3 tersangka yang ditetapkan,\"kata Korlab atau Jubir Konsorsium Nasional Syaiful Anwar. Demo dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, diikuti sekitar 50 orang yang tergabung dari LSM, Konsorsium dan gerakan Bengkulu bersih. Pendemo disambut langsung oleh Direktur Reskrim Khusus (Dirsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Mahendra Jaya. Dihadapan Dir Reskrim Konsornas meminta penyidik tak main-main menangani kasus rumah sakit daerah tersebut. Konsorsium menilai keputusan Gubernur Junaidi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. Z17 XXX VIII tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSMY Bengkulu tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 61 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Terlebih hal ini dibuktikan dengan telah ditetapkannya 3 tersangka masing-masing mantan Direktur RSUD M. Yunus Yusdi Zahrias Tazar Direktur Zulman Zuhri dan Staf keuangan Darmawi. \"Sebenarnya kita kecewa, padahal kita ingin ketemu Kapolda langsung, tetapi kita hanya bertemu dengan Dirsus. Kami tidak mau dalam kasus ini masyarakat menilai ada permaianan dibalik ini. Juga kita minta polda untuk membuat pernyataan serius dalam menangani kasus ini,\"ujarnya. Syaiful menambahkan, sudah menyerahkan surat tersebut ke Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu agar menindaklanjutinya. Selain itu, pendemo juga akan menembuskan surat dengan nomor 037/ konsornas-lsm/ BKL/ EP/VII/ 2013 ke Mabes Polri. “Jika surat kami tidak juga ditindak lanjuti oleh Polda, tidak menutup kemungkinan kasus inikita bawa ke Mabes Polri,\"jelasnya Syaiful Sementara itu, Kombes Pol Mahendra Jaya mengatakan,\"Masyarakat silakan mengontrol kasus ini. Karena ini hak mereka,\"ungkapnya. Terkait dengan penetapan tersangka Junaidi menurutnya tidaklah mudah. Karena harus dengan bukti yang nyata. Ia juga mengakui jika SK Gubernur bertentangan dengan Mendageri. \"Kita saat ini sedang mendalaminya. Kalau memang terbukti tentu kita proses sesuai hukum yang berlaku,\"jelas Mahendra.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: