Mardalena Akui Terima Uang dari PAUD
KOTA MANNA, BE - Mantan Kasi PAUD pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Bengkulu Selatan, Mardalena SPd yang saat ini menjabat sebagai Kabid Diklus pada Dinas Dikpora BS mengakui jika dirinya menerima dana dari pengurus PAUD yang menerima dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) 2012 lalu. Pengakuan itu disampaikan Mardalena pada jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Manna, kemarin. \"Ya pak memang saya menerima uang dari pengelola PAUD yang menerima dana BOP,\" katanya. Hanya saja ia membantah jika uang yang diterima itu karena paksaaan ataupun pemotongan dana BOP yang diterima masing-masing PAUD. Uang itu diterimanya karena memang pengurus PAUD itu sendiri yang memberikan sendiri kepada dirinya. Pemberian uang itupun bukan dilakukan di kantor tetapi di jalan ataupun di tempat-tempat keramaian. \"Uang itu diberikan pengelola PAUD bukan karena saya paksa tapi karena kehendak mereka sendiri, sehingga saya terima,\" ucapnya. Ditambahkannya pula, pada tahun 2012 itu dari 64 PAUD yang menerima dana BOP tidak semuanya memberikan uang kepada dirinya, hanya beberapa orang saja. Namun sayangnya dirinya lupa jumlah pengurus PAUD yang memberinya uang. Selain itu uang yang diterimanya itu juga dalam jumlah kecil dengan besaran bervariasi ada yang memberi Rp 100 ribu ada Rp 200 ribu dan ada juga memberi Rp 500 ribu. Terkait adanya mark up jumlah anak didik dari sejumlah PAUD dirinya tidak mengetahuinya. Pasalnya proposal itu dibuat sendiri oleh pengurus PAUD lalu pihaknya menyampaikannya ke Diknas Provinsi setelah diketahui jika PAUD calon penerima bantuan itu tahun sebelumnya belum menerima bantuan. Sehingga setelah proposal disampaikan ke Diknas Provinsi, lalu pihak Diknas Provinsi turun langsung ke lokasi mengecek keberadaan PAUD calon penerima dana BOP. Setelah itu dana BOP masuk ke rekening PAUD masing-masing. \"Kami hanya memfasilitasi saya karena dana itu dana provinsi sehingga penyalurannya pun dari Diknas Provinsi langsung ke rekening PAUD,\" terangnya. Sementara itu, jaksa penyidik yang juga ketua tim penyidik kasus dugaan adanya pungutan liar terhadap dana BOP oleh oknum pejabat Dinas Dikpora BS, Zondrafia SH mengungkapkan, keterangan dari Mardalena itu sudah disampaikannya kepadanya. Namun dengan adanya keterangan itu pihaknya saat ini tidak akan memanggil saksi-saksi lagi. Pasalnya Mardalena merupakan saksi terakhir yang dimintai keterangan setelah sekitar 80 saksi termasuk mantan Kepala Dinas Dikpora BS Rudi Zahrial SE yang saat ini menjabat sebagai Sekkab BS juga sudah dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan kemarin, maka pihaknya akan gelar perkara secara intern di Kejaksaan Negeri untuk mengetahui sejauh mana informasi atau data-data yang diperoleh dari hasil penyidikan yang dilakukan selama ini. Setelah itu dari hasil ekspose atau gelar perkara itu nanti akan diketahui siapa calon tersangkanya. Tidak hanya itu juga akan diketahui berapa hasil kerugian negaranya. Disamping itu, untuk menentukan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan pada tahapan penuntutan atau hanya mewajibakn tersangka untuk mengembalikan kerugian negaranya saja. \"Kami melihat hasil gelar perkara dulu yang akan kami gelar dalam waktu dekat ini, setelah itu akan diketahui apakah prosesnya akan berlanjut hingga ke pengadilan Tipikor atau hanya mewajibkan tersangka mengembalikan kerugian negara, \" terangnya. Sekedar mengingatkan tahun 2012 lalu sebanyak 64 PAUD sekabupaten BS menerima dana BOP dengan besaran bervariasi ada yang Rp 8 juta bahkan ada yang menerima Rp 30 juta. Hanya saja dalam pelaksanaannya diduga terjadi aksi pungutan liar dari oknum pejabat Dinas Dikpora BS yang besarannya hingga mencapai 40 persen setiap PAUD atau antara Rp 3 juta - Rp 5 juta Per PAUD. (369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: