63 SK Guru Segera Cair

63 SK Guru Segera Cair

BENGKULU, BE - Bagi guru bersertifikasi yang belum menikmati tunjangan profesinya, diharapkan untuk bersabar. Karena Dispendik Kota Bengkulu tengah memproses pencairan 63 SK guru lainnya. Terdiri dari 28 (Dikdas), 30 (Dikmen) dan 5 (PAUD). Dengan total dana Rp 548,74 juta. \"Total dana ini sudah tunjangan bersih yang kita cairkan, sebelum dipotong pajak sebesar Rp. 643,81 juta,\" jelas Kasubag Keuangan, Sohid SE. Dari jumlah netto itu, pencairan tunjangan ini dilakukan melalui 2 bank berbeda. Sebanyak Rp. 55,38 juta pada BNI Syariah dan sisanya Rp 493,36 juta di Bank Bengkulu. \"Saat ini prosesnya sedang persiapan surat permintaan pembayaran dari DPKKA. Setelah itu keluarlah SP2D dan surat percairan. Kemungkinan sebelum libur lebaran, tunjangan ini sudah cair,\" terangnya. Tunjangan tersebut dicairkan melalui rekening masing-masing guru bersangkutan. Selain itu guru penerima tunjangan tersebut memperoleh dana yang lebih besar.  Total masing-masing guru penerima tunjangan tersebut berbeda, tergantung jumlah gaji pokoknya. Tunjangan terkecil, diterima oleh salah satu guru di Kota Bengkulu sebesar Rp 7,8 juta. Sedangkan jumlah terbesar diperoleh oleh guru senior. Dari total seluruh gaji pokok yang dimiliki oleh guru, seperti halnya dengan tunjangan non sertifikasi juga harus dipotong pajak sebesar 10%. \"Jadi tunjangan yang sudah masuk rekening guru itu, sudah dipotong pajak,\" jelasnya. Dengan perincian tunjangan profesi yang akan dicairkan sebesar Rp 7,54 miliar. Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru yang dimaksud Guru PNS dan Guru bukan PNS, yang diangkat oleh Pemerintah RI , pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik, yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Bagi guru PNS besaran tunjangan profesi setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok perbulan. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi diberikan setara dengan gaji pokok PNS per bulan sesuai dengan penetapan “in-passing” jabatan fungsional guru yang bersangkutan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007. (128)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: