‘Pedagang” Formalin & Boraks Tak Disanksi
RATU SAMBAN, BE - Wajar saja jika makanan atau minuman yang mengandung formalin dan boraks tetap dijual \'\'bebas\'\' di Bengkulu. Pasalnya, tidak ada sanksi terhadap para pedagang yang ketahuan menjual makanan mengandung bahan berbahaya itu. Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu, Drs Zulkifli Apt menuturkan, ditemukanya sampling jajanan positif formalin dan boraks telah dikoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan dan Disperindag. BPOM sendiri kata Zulkifli, tidak bisa bekerja secara sendiri. Pengawasan produk pangan siap saji, diserahkan pada Dinas Kesehatan Kota, sedangkan pemasaran bahan berbahaya menjadi domain Disperindag bersama BPOM untuk melakukan tindak lanjut dari pembuatan bahan makanan yang dicampur dengan bahan berbahaya kimia itu. \'\'Meski ditemukan jajanan mengandung formalin tidak serta merta menangkap si pedagang, tetapi tim masih melakukan pengembangan dengan cara investigasi di lapangan, dimana si pedagang sebagai alur pertama diambil informasinya dari mana mereka ini mendapatkan bahan baku untuk jualan itu. Dan kesulitan kita pedagang masih bungkam membeberkan darimana mie berbahan formalin itu dia beli,\'\' tukas Zulkifli. BPOM kata Zulkifli, bersama timnya tengah mencari tahu darimana produk makanan jadi itu. Apakah makanan itu diproduksi di Kota Bengkulu atau di luar Provinsi Bengkulu. Selama ini kata Zulkifli, produk mie bahan berbahaya itu justru dipasok dari luar Bengkulu. Sementara itu salah seorang warga Malabero Kota Bengkulu yang mengaku bernama Iwan, meminta BPOM mengumumkan pedagang mana yang menjual makanan berbahan formalin dan boraks itu. Pasalnya sejak adanya pemeriksaan makanan dan dinyatakan positif mengandung formalin dan boraks, membuat ia dan warga lainnya menjadi was-was untuk membeli dan sebagian masyarakat beralih membeli di tempat lain. \"Saya suka menikmati jajanan tradisional itu, sejak adanya pemeriksaan itu saya mulai mengurangi konsumsi,\" katanya. Iwan berharap pemerintah tegas terhadap pedagang yang nakal dan segera menggerebek tempat produksi makanan itu. BPOM juga dapat mengumumkan pedagang mana, sehingga tidak merugikan pedagang lain. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: