Cabuli Anak Majikan, Dituntut 7 Tahun

Cabuli Anak Majikan, Dituntut 7 Tahun

BENGKULU, BE- Sidang kasus pencabulan yang dilakukan Terdakwa Hoki Saprianto (23), Warga jalan Setia Negara kembali digelar Pengadilan Negeri kemarin. Terdakwa yang telah mencabuli anak majikannya sendiri sebut saja namanya Bunga (5), warga Kota Bengkulu ini, dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herwinda,SH. Sidang dipimpin oleh Majelis hakim yang diketuai Dr Binsar Gultom, SH SE MH. Dihadapan majelis hakim, selain kurungan penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 60 juta. \"Terdakwa telah bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dan melakukan perbuatan cabul dan diancam dengan pidana pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,\" jelas JPU. Herwinda, Fakta persidangan mengungkap terdakwa merupakan pekerja atau pembantu dari orang tua korban. Terdakwa sudah setahun kerja. Kejadian itu berlangsung saat orang tua korban pergi. Terdakwa mengajak korban masuk ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi itu terdakwa memegang kemaluan korban dan korban disuruh memegang kemaluannya. Pasca kejadian tersebut korban menjadi murung. Peribahan sikap cucunya itu dicurigai oleh sang nenek. Saat ditanyai neneknya, balita polos tersebut menceritakan apa yang dialaminya, sehingga terungkaplah kejadian tersebut. Keluarga korban lalu mengadukan pencabulan itu ke Polres Bengkulu. Berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan cabul tersebut ia lakukan lantaran terpengaruh sering menonton film porno. Ditambah lagi saat kejadian rumah dalam kondisi sepi. Ia lalu memanfaatkan keadaan tersebut untuk mencabuli korban.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: