Gubernur Diminta Tegas

Gubernur Diminta Tegas

ARGA MAKMUR, BE - Tapal BU-Lebong yang hingga saat ini belum ada ujung penyelesaiannya, DPRD BU menilai Gubernur Bengkulu membiarkan masyarakat untuk melakukan pelanggaran pemilu 2014 mendatang. Pasalnya  akan ada dua TPS di wilayah perbatasan itu. Sedangkan diketahui surat Mendagri telah menetapkan tapal batas dua kabupaten ini kembali ke peta awal. Namun gubernur belum memberikan ketegasan mengenai hal itu. \"Berarti gubernur membiarkan adanya pemilih ganda. Ini dikarenakan masalah tapal batas ini adalah urusan provinsi, bukan kita kabupaten yang menanganinya. Harusnya gubernur segera ambil tindakan sesuai dengan surat Mendagri, \" ungkap anggota dewan komisi III, Muhtadin SIP. Sementara itu, Bupati Bengkulu utara, Dr Ir H M Imron Rosyadi MM MSi mengatakan masalah tapal batas Bengkulu Utara tidak ada permasalahan lagi. Persoalan ini sudah diserahkan ke gubernur dan Bengkulu Utara sudah mengetahui keputusan dari Mendagri, \"Kita (BU) tidak ada masalah lagi tentang tapal batas, kita tidak ada masalah dengan kabupaten Lebong. Sesuai dengan keputusan Mendagri mengacu pada peta lama, dan kita tidak ada kecamatan Padang Bano, tapi kabupaten Lebong ambil warga kita,\" ujar bupati. Untuk enam desa persiapan itu yakni Desa Simpang Batu, Alas bangun, Sebayur Jaya, Linmas Jaya, Lembah Duri, dan Baru Manunggal. Mata pilih di desa tersebut mencapai ribuan mata pilih itu adalah milik warga kabupaten Bengkulu utara bukan kabupaten Lebong.  Desa Sebayur Jaya, Limas Jaya, Simpang Batu, serta  Lembah Duri, PPS nya menginduk Desa Urai. Sedangkan Desa Baru Manunggal serta Desa Alas Bangun, PPS nya menginduk ke Desa Bukit Harapan. Penetapan itu dikarenakan tidak bisa ada PPS ganda dan tetap satu TPS yang menginduk ke desa induk. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: