Wajib Bayar Retribusi
BINTUHAN, BE – Setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2012 tentang retribusi jalan raya. Maka mobil angkutan yang melintasi tempat pemungutan retribusi (TPR) di Kabupaten Kaur wajib membayar sesuai dengan tarif yang telah diatur. Aturan tersebut mulai berlaku sejak awal tahun 2013 ini, sehingga TPR yang terdapat di simpang tiga Desa Kepala Pasar Kaur Selatan melakukan penagihan retribusi terhadap kendaraan yang lewat. \"Kita sudah menerapkan retribusi sesuai dengan Perda, sejak bulan Februari yang lalu. Setiap hari petugas sudah melaksanakan tugasnya,\" ujar Kadishubinfokom Kaur Dihan Bastari MPd, kemarin. Dikatakanya, Tarif retribusi yang dipungut memliki variasi tergantung dengan jenis kendaraan. Bagi kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tarif yang diambil sebesar Rp 5.000 untuk sekali melintas. Sementara tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dipungut Rp 3.000 sekali melintas, adapun angkutan dalam kota diterapkan pungutan Rp 2.000 untuk sekali melintas. \"Penerapan ini sudah sesuai aturan, namun khusus untuk angkutan dalam kota, masih dilakukan sosialisasi. Sehingga belum dipungut biaya. Tetapi dalam waktu dekat tarifnya akan segera diberlakukan. makanya Khusus untuk angkutan seri W saja yang digratiskan. Sementara yang lain sesuai dengan aturan Perda,\" jelasnya. Untuk dilapangan petugas TPR, kata Dihan, masih terbentur dengan ketaatan sopir dalam menjalankan aturan. Sebab masih banyak ditemui supir membayar retribusi tidak sesuai dengan tarif yang ditentukan. Bahkan ada diantara supir angkutan tidak menghentikan laju kendaraan ketika melintasi di depan TPR. Namun saat ini pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan pihak Mapolres kaur untuk berkersama hal ini. \"Kita tetap melakukan sosialisasi dengan baik, mengingat retribusi ini untuk peningkatan PAD Kaur,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: