250 Batang Kayu Diamankan
KOTA BINTUHAN, BE– Baru beberapa hari setelah mengungkap penemuan kayu ilegal di Kecamatan Muara Saung, Kabupaten Kaur, kemarin (1/2) anggota Intel Polres Kaur dan Reskrim Polres Kaur kembali berhasil menangkap dua truk coll disel yang berisikan ratusan balok kayu jenis kruing. Penangkapan itu terjadi pada Rabu dini hari (1/2) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Tetap Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur. Saat itu, kedua truk yang berisikan kayu tersebut sedang melintas. Untuk sementara kayu dan mobil truk tersebut telah diamankan pihak Polres, karena pada saat itu supir truk tidak memiliki surat kepemilikan kayu yang sah. Untuk itu masih dalam pemeriksaan dan pengecekan jenis dan jumlah kayunya. \"Karena kami juga saat ini masih menunggu pemilik kayu yang katanya memiliki surat-surat kayu tersebut. Jadi ini baru kami amankan saja karena saat melintas tidak ada surat kepemilikan kayu,\" jelas Kapolres Kaur. Selain kayu, pihak kepolisian juga mengamankan dua unit truk kayu tersebut di belakang Mapolres Kaur. Kedua truk bernopol BD 8610 AQ yang saat itu dikemudikan SL (45) warga Kota Bengkulu. Sementara truk dengan nopl K 1896 DC saat itu dikemudikan oleh Ka (40) warga asal pulau Jawa. Pada saat itu kedua truk yang berisi penuh kayu tersebut sengaja ditutup pakai terpal. Agar kayu yang di dalam bak truk tidak terlihat saat sedang melintas di jalan raya. Kapolres Kaur AKBP Andi Heru Santo Sst MK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja mengungkapkan dari keterangan saksi saat ini tidak tahu pemilik kayu ini, karena pada saat lewat ada mobil colt disel yang saat itu terprosok masuk ke dalam lubang. Karena tidak terangkat, sehingga kayu tersebut untuk sementara di pindahkan ke 2 mobil tersebut . Oleh sopir mobil tersebut diminta untuk makan dan istirahat di warung, sambil mobil tersebut ditarik. Saat sedang melitas tertangkap, karena membawa kayu. Pada hal sopir pada saat itu tidak tahu, kalau kayu itu mempunya surat atau tidak, ongkosnya saja belum dapat. Sementara itu mengetahui jenis dan besaran kayu yang diangkut oleh kedua mobil tersebut. Kemarin anggota Reskrim Polres Kaur, langsung berkoordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan Kaur. Untuk sama-sama mengecak dan jenis kayu apa yang dibawa oleh kedua truk tersebut. Dari hasil sementara diketahui kalau kayu yang diangkut kedua truk tersebut sekitar 250 batang balok dengan panjang 6 meter atau sekitar 10 kubik kayu krui. \"Dua supir truk tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Kaur.Kita masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kedua sopir truk tersebut. Untuk saat ini kita masih menunggu hasil pemeriksaan, apakah benar nantinya kayu tersebut ada surat atau tidaknya\" jelasnya (823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: