Kejari Bidik Proyek PPI

Kejari Bidik Proyek PPI

BINTUHAN, BE- Kejari  Bintuhan belum melakukan penyidikan terhadap pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Muara Sambat, Kecamatan Kaur Selatan. pihaknya masih mempelajari dahulu proyek senilai Rp 3 miliar APBD/APBN tahun 2008.  \"Kita akan mempelajari dahulu dengan melakukan pengumpulan alat bukti. Apakah benar itu menyalahi atau tidak kita akan cara datanya terlebih dahulu,\" ujar Kajari Kaur HM Iwa Swia Pribawa SH, kemarin. Dikatakanya, Semua persoalan yang menyangkut hukum harus dilakukan kajian dahulu, pihak kejaksaan tidak asal langsung melakukan penyidikan, jika alat bukti tidak ada.\" Makanya dengan demikian masih kita pelajari dahulu,\" jelasnya. Disisi lain, ketua Forum Kebangsaan Kaur Andre Yusdarso SH mengatakan bahwa proyek itu diduga tidak sesuai RAB, karena proyek yang dikerjakan oleh PT. Rekamas Radinasa Bhakti dengan kontrak nomor  523/41/B.IV/DKP/2008 tanggal 5 Juni 2008 senilai Rp 3 miliar. Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 190 hari kalender terhitung sejak 5 Juni 2008 berakhir pada 12 Desember 2008. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender terhitung sejak PHO. Kemudian lanjut, Romza mnjelaskan, dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut mengalami 2 kali penambahan waktu sesuai addendum 1 nomor 523/438.b/B.IV/DKP/2008 tanggal 28 Agustus 2008. Alasan dilakukan pekerjaan tambah kurang adalah adanya perbedaan volume kubus pada gambar dengan RAB dan beton ciklop. Volume kubus pada gambar soft drawing adalah 432 m3 sedangkan menurut RAB 649 m3. Beton ciklop pada soft drawing adalah 56,54 m3 sedangakan pada RAB 113,04 m3. Pada tanggal 3 November 2008 pekerjaan dilakukan addendum ke 2 dengan nomor 523/582/B.IV/DKP/2008. \"Alasan dilakukan addendum adalah terdapat perbedaan volume pekerjaan break water antara gambar rencana dengan volume RAB yang semula panjang break water 98 m menjadi 86 m. Hasil pemeriksaan fisik dilapangan dan penghitungan volume pada as built drawing dengan bantuan tenaga konsultan diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan pembangunan PPI tersebut di Muara Sahung tersebut. Sehingga hal ini adanya kerugian,\" kata Andre. Oleh karena itu, lanjut Andre, pihaknya meminta Kejari Kaur untuk melakukan penyidikan, karena data dan laporan itu jelas dan akurat.\"Kita harapkan kejari segera menutaskanya,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: