Mantan Walikota, Kembali Diperiksa
BENGKULU, BE - Mantan walikota Bengkulu Ahmad Kenedi SH MH, sekitar pukul 10.00 WIB, kemarin terlihat Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Kedatangan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini, terkait kasus dugaan penyimpangan dana IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tahun 2012 di Kota Bengkulu. Kasus yang kini ditangani oleh Kejaksaan negeri Bengkulu. Dengan tersangka tunggal Mantan Kepala Dinas Tata Kota, Sahlan Sirad. Saat dikonfirmasi wartawan, Ahmad Kanedi yang akrab disapa Bang Ken ini pun membenarkan kedatangannya itu terkait kasus dana IMB tersebut. \"Bukan diperiksa, hanya untuk menandatangani berkas saja, kemarin ada yang belum ditandatangani,\" jelas Ahmad Kenedi saat keluar dari ruang Kasi Pidsus kemarin. Namun sayang, Ahmad Kanedi tidak mau menjelaskan lebih jauh mengenai berkas yang ditanda tanganinya tersebut. Dengan alasan bukan kewenangan dirinya menyampaikan hal tersebut ke media. Ketika dikonfirmasi Kajari Bengkulu Suryanto SH MH melalui Kasi Pidsus Ujang Zaryana SH membenarkan kedatangan mantan pesaing berat Walikota Helmi Hasan dalam Pilwakot lalu tersebut. Kajari menuturkan, \"Dia (Bang Ken), hanya menandatangani 2 BAP pemeriksaan dirinya sewaktu menjadi saksi,\" singkat Kajari kasi Pidsus. Sekedar mengingatkan, dalam penyidikan Kasus dugaan penggelapan PAD dari sektor IMB KOta Bengkulu tahun 2012 lalu, di Dinas Tata Kota. Penyidik Kejari telah menetapkan 1 orang tersangka. Yaitu, Sahlan Sirad, selaku Mantan Kadis Tata Kota waktu itu. Tersangka saat ini telah mendekam di Lapas Kelas II A Kota Bengkulu. Suami dari salah satu Anggota DPRD Kota Bengkulu ini, diduga menerima aliran gratifikasi IMB sekitar Rp 150 juta lebih dari para pemohon IMB. Padahal saat itu, walikota melarang pungutan retribusi IMB, sesuai Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan. Penyidik menjerat Sahlan Sirad dengan 3 pasal alternatif. Pertama Pasal 12 huruf E, Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang Tindak pidana korupsi (Tipikor). (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: