Dua Terdakwa Narkoba Divonis
BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kembali menjatuhkan hukuman (Vonis) kepada terdakwa kasus narkotika jenis Shabu-shabu. Kali ini dua terdakwa M Doni Putra alias Doni Cv dan Ar Tambunan yang divonis. Doni dihukum kurungan penjara 1 tahun 2 bulan, Sedangkan Ar Tambunan dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 800 juta. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muarief SH MH dengan Anggota Siti Insirah SH MH serta Itong Isnaini SH, terungkap terdakwa Doni Cv melanggar pasal 127 UU Nakotika jo pasl 55 KHUP, sedangkan terdakwa Ar Tambunan melanggar pasal 112 UU Narkotika. Diketahui pula dari tangan kedua terdakwa saat ditangkap polisi, didapatkan barang bukti Shabu-shabu. Untuk terdakwa Doni Cv, berupa 0,48 gram Shabu, dan terdakwa Ar Tambunan 3 paket Shabu. \"Setelah memperhatikan dan mencermati fakta persidangan, majelis hakim sependapat dengan jaksa,\" jelas Majelis Hakim. Diketahui kedua terdakwa merupakan oknum anggota polisi yang bertugas disalah satu daerah di Provinsi Bengkulu. Menurut sumber tersebut Doni Cv merupakan polisi aktif, tetapi untuk Ar Tambunan sumber tersebut belum dapat memasatikan apa masih berdinas sebagai anggota polisi atau tidak.\"Yang jelas dia ini polisi,\" ujar sumber BE yang tidak mau disebutkan namanya. Atas putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penutut Umum (JPU), Zola SH MH tidak mengajukan upaya banding. JLU dan terdakwa merima dan mau menjalani putusan majelis hakim tersebut.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: