Tersangka Lampu Jalan Jadi 7 Orang

Tersangka Lampu Jalan Jadi 7 Orang

\"\"RATU SAMBAN, BE- Sesuai pernyataan Kajati Bengkulu Pudji Basuki,SH,MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Agus Istiqlal SH MH sebelumnya, yang memastikan ada tersangka baru dalam kasus lampu jalan.

Kemarin, Kejati membuktikan pernyataannya itu. Dengan menetapkan 3 tersangka baru kasus dengan anggaran senilai Rp 24,57 miliar ini. Dengan begitu total jumlah tersangka baru yang telah ditetapkan sebanyak 7 orang. Sebelumnya Kejati telah menetapkan 4 tersangka.

Yakni Ir Zulkarnain Muin MM Kepala Dinas PU Prov, Jumeri Astri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),direktur PT Dwipa Konektra Zaidan dan Abdul Manaf, Selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Lelang.

Sayangnya Aspidsus belum bersedia membeberkan identitas ketiga tersangka baru tersebut. Sehingga nama-nama tersangka baru ini belum bisa diketahui pembaca setia Bengkulu Ekspress.

\"Maaf 3 nama mereka yang menjadi tersangka ini, belum pantas saya sampaikan. Sebab kita terlebih dahulu harus melakukan pemaparan dihadapan Kajati,\"terang Asisten Tindak Pidana Khusus Agus Istiqlal.

Namun dari informasi terhimpun BE, sebelum penetapan tersangka, selama proses penyidikan berlangsung ada 3 saksi yang menjalani pemeriksaan. Yakni Kuasa Pengguna Anggara (KPA) Proyek Herawansyah, serta 2 Kuasa Kontraktor Gitama.

Bila ditilik dari arah penyidikan yang di lakukan Tim Penyidik kemungkinan 3 saksi inilah yang paling rawan dijadikan tersangka baru tersebut. Namun saat hal ini dikonfirmasikan padanya, Aspidsus tak ingin berkomentar banyak. Ia meminta wartawan bersabar menunggu hasil ekspose Kejati saja.

\"Siapapun bisa jadi tersangka, orang yang tahu namun tidak melaporkan adanya praktik korupsi pun bisa dijadikan tersangka,” cetusnya. Disampaiakan Aspidsus, Agus Istiqlal penetapan tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan Penyidik beberapa waktu terakhir.

Penyidik telah memeriksa semua 4 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Yakni Ir Zulkarnain Muin MM, Jumeri Astri, Konektra Zaidan dan Abdul Manaf. Saat pemeriksaan para tersangka itu memberikan keterangan dan sejumlah bukti baru terkait proyek lampu jalan berjumlah 100 unit namun hingga kini belum menyala tersebut.

Disisi lain kemarin, Tim Penyidik kembali memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Drs Hilman Fuadi MM atas kasus ini.  Hilman Fuasi ikut menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu, guna memberikan keterangan alasan Pemerintah Kota enggan menerima penyerahan lampu jalan itu dari Pemda Provinsi ditahun 2010 lalu.

Berikutnya Penyidik Kejati juga segera memeriksa Badan Anggaran Provinsi beberapa waktu kedepan. \"Mereka kita periksa guna melengkapi formulasi dakwaan yang kini mulai disusun. Kita juga segera memeriksa sejumlah Dewan Banggar Provinsi, undangannya sudah kita layangkan,\"terangya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: