Investor Sawit Rebutan Lahan
KOTA BINTUHAN, BE- Lahan perkebunan seluas 10 ribu hektar lebih milik PT Sepang Makmur Perkasa (SMP) menjadi rebutan. Sebelumnya Dinas Pertanian dan Perkebunan Kaur Sudah mencabut izin PT SMP tersebut, karena terlantar. Sehingga ada ada dua perusahaan perkebunan sawit yang ingin mengelola lahan tersebut. Kedua perusahaan yakni PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) dan PT Desaria. Dua perusahaan itu sudah mengajukan penawaran ke Dinas. Namun sampai saat ini perusahaan mana yang akan mendapatkan izin mengelola lahan eks PT SPM tersebut. Pihaknya masih melakukan kajian mendalam soal lahan tersebut. \"Lahan Eks PT SMP akan kita bicarakan dahulu dengan bupati, apakah dua perusahaan tersebut atau adanya perusahaan baru yang akan mengelolanya. Hingga sekarang belum ada putusan,\" kata Kadis Pertanian dan Perkebunan Asmawan SSos didampingi Kabid Perkebunan Kastilon SSos, kemarin. Pencabutan PT SMP berdasarkan keputusan Bupati Kaur Nomor 238 tahun 2013 tanggal 1 April, tentang pencabutan keputusan Bupati Kaur Nomor 119 tahun 2010. Kemudian keputusan Bupati Kaur Nomor 238 A tentang pencabutan keputusan Bupati Kaur Nomor 112 tahun 2010 tentang pemberian izin lokasi perkebunan PT SMP, maka PT SMP sudah resmi tidak boleh lagi melakukan aktivitas perkebunan di lokasi yang telah dicabut. \"Lahan seluas itu jelas tidak lagi dimanfaatkan, makanya dua perusahaan yang sudah mengajukan izin untuk lokasi eks PT SMP. Namun sampai saat ini masih dalam proses dan belum ada keputusan dari bupati, makanya kita masih menunggu. Jikapun dua perusahaan tidak disetujui maka kita akan lakukan program yang berbasisi ekonomi lokal,\" jelasnya. Sebelumnya,tambah Asmawan, Pemkab Kaur telah menerbitkan izin PT SMP Nomor 230 tahun 2010. Berdasarkan izin areal dengan Nomor SK Bupati No 112 tanggal 30 Maret 2010 untuk Kecamatan Muara Sahung seluas 5 ribu hektar, dan SK Bupati No 119 tanggal 6 Oktober 2009 untuk Kecamatan Tetap, Kaur Selatan dan Maje seluas 5 ribu hekter. Dari 10 ribu hektar tersebut, hanya selesai melakukan pembebasan lahan 190,6 hektar. Dengan rincian 60 hektar dalam penanaman, 60 hektare baru dibuka dan 70,6 hektar baru selesai pembebasan. Jumlah itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yang menyatakan kalau perusahaan harus dapat menggarap lahan minimal 50 persen dari lokasi izin yang telah dikeluarkan. Sehingga izin lokasi PT SMP tersebut dicabut. \"Makanya sekarang lahan tersebut tengah direbutkan oleh perusahaan, namun hal ini akan adanya eveluasi kembali yang penting lahan tersebut dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat kaur,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: