KUA Nikahkan Anak di Bawah Umur

KUA Nikahkan Anak di Bawah Umur

BATIK NAU, BE - Kasus pernikahan anak di bawah umur kembali terjadi di kabupaten Bengkulu Utara. Di (14) gadis belia asal Desa Serangai dinikahi Bayu Putra (25) tetangganya sendiri. Pernikahan anak di bawah umur itu terjadi tanggal 26 Juni lalu dan mendapatkan persetujuan KUA Batik Nau yang mengeluarkan buku nikah. Kades Serangai Sahat Simanungkalit membenarkan pernikahan gadis di bawah umur yang terjadi di desanya itu. Menurut Sahat, pernikahan itu atas permintaan orang tua kandung pengantin wanita. Sebelumnya pihak kades dan KUA sudah memberikan saran namun untuk menunda pernikahan itu. Dikarenakan sudah melalui persetujuan orang tua pihak desa tak bisa melarang. \"Kami sudah beri penjelasan, tapi orang tuanya menyetujui untuk dinikahkan sehingga pernikahan dilaksanakan,\" ujar Sahat. Sementara itu, Kakan Kemenag BU, Drs H Bustasar MS MPd mengaku kaget dengan kebijakan yang dilakukan bawahannya itu (KUA Batik Nau). Bustasar akan memanggil ketua KUA setempat untuk meminta penjelasan terkait kebijakan menikahkan anak di bawah umur. Ia juga akan menyelidiki latar belakang pernikahan anak itu, apakah karena darurat atau di bawah tekanan orang tua. Jika pernikahan itu atas kemauan orang tuanya, Kemenag akan membatalkan pernikahan itu. \"Segera akan saya panggil kepala KUA Batik Nau. Kalaupun pernikahan tak mau dibatalkan pernikahan itu tidak sah dan harus berpisah, kecuali umur dituakan. Kami akan memberi pencerahan terhadap orang tua dan kedua mempelai,\" tegas Bustasar. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: