Dana PKK BS Sudah Masuk DPA
KOTA MANNA, BE - Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) BS, H Darmin SE mengakui bahwa tahun 2012 lalu, DPPKAD BS telah menetapkan daftar penerima anggaran (DPA) untuk kegiatan PKK BS. Hal itu disampaikan Darmin kepada penyidik Kejari Manna, saat diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi penggunaan dana PKK BS tahun 2012. “Kami telah meminta keterangan dari Kepala DPPKAD tadi pagi (kemarin, red) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari pengakuannya, memang untuk kegiatan PKK itu sudah dimasukan dalam DPA,” terang Kajari Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Plh Kasi Pidsus, Lucky Selvano Marigo SH saat ditemui di ruang kerjanya. Menurut keterangan Darmin, pagu anggaran sebesar Rp 424 juta. Sementara PKK BS telah mengajukan proposal ke DPPKAD melalui BPPKB BS dengan dana sebesar Rp 399,4 juta. Karena sesuai dengan kebutuhan PKK, maka pihak DPPKAD menyerahkan dana itu ke BPPKB untuk dikelola sesuai dengan kegiatan PKK. \"Menurut Darmin memang dalam DPA itu telah disiapkan dana sebesar Rp 424 juta, karena proposal yang masuk hanya Rp 399,4 juta, maka sisanya masuk kas daerah,\" tambah Lucky. Setelah memeriksa Kepala DPPKAD BS, hari ini penyidik Kejari menjadwalkan akan meminta keterangan dari Ketua TP PKK BS Hj Endang Reskan. Pemeriksaan itu dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB di Kejari Manna. \"Untuk ketua TP PKK akan kami mintai keterangan besok pagi (hari ini, red) terkait adanya anggaran untuk PKK serta penggunaannya. Kami juga akan mempertanyakan rekening dana itu apakah atas nama PKK atau pribadi,\" ucapnya. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu pada BPPKB BS ada dana sebesar Rp 399,4 juta untuk kegiatan PKK BS. Hanya saja dana itu dicairkan secara serempak pada pertengahan Desember 2012.(369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: