Korupsi Jembatan Meluang Dipelajari

Korupsi Jembatan Meluang Dipelajari

KOTA BINTUHAN, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan masih melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Meluang di Desa Pasar Baru, Nasal, Kaur. Jembatan yang dibangun menggunakan dana APBN senilai Rp 9 miliar oleh PT Napal Putih itu, diduga tidak memenuhi standar. Namun pihak penyidik masih mempelajari dan pengumpulan data dan alat bukti, apakah dalam pembangunan tersebut adanya kerugian negara. \"Jembatan meluang sudah menjadi target pihak kejaksaan, namun apakah proyek Provinsi Bengkulu itu adanya kerugian atau tidak, kami masih mengumpulkan dokumen,\" kata Kajari Bintuhan, M Iwa Swia Pribawa SH, kemarin. Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengukur dan mendata secara langsung pengerjaan yang tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB). Dijelaskannya, volume pembangunan jembatan sepanjang 25 meter yang merupakan jembatan antar  Sumatera itu diduga dikurangi. \"Dana senilai Rp 9 miliar itu ada dua item pengerjaan, yakni pembebasan lahan sekaligus pengerukan dan pembangunan jembatan. Namun dimana letak yang tidak sesuai RAB masih kita selidiki,\" jelasnya. Sementara itu, untuk menyelidiki kasus dugaan ini, pihak kejaksaan akan membentuk tim penyelidikan. Mengingat kasus ini merupakan proyek besar, sehingga membutuhkan tenaga dan waktu yang ekstra untuk menyelidiki kasus tersebut. \"Kita memang membutuhkan waktu yang panjang, karena proyek ini ada kaitannya dengan pejabat provinsi,\"  jelas Iwa.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: