Uang Suap Rp 200 Juta Lenyap

Uang Suap Rp 200 Juta Lenyap

KOTA BINTUHAN, BE- Satreskrim Mapolres Kaur masih mendalami laporan kontraktor asal Bengkulu Selatan H Mulyadi Samid. Pihak polisi masih melihat dugaan penipuan yang telah disampaikannya. Dimana korban (Mulyadi) merasa dirugikan lantaran ditipu dua penjabat Kaur, yakni berinisial AGN, mantan Kadis Pendidikan Kaur tahun 2010, dan NSM juga mantan Kadis Pendidikan tahun 2011. \"Kita memang sudah memeriksa korban, korban mengaku sudah ditipu mentah –mentah persoalan proyek tahun 2010 yang lalu. Kepada penyidik dijelaskannya bahwa uangnya sebanyak Rp 200 juta amblas dan proyek yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang diinginkan,\" kata Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Komaruddin SH MH, kemarin. Dikatakanya, korban dijanjikan mendapat proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Sektor Pendidikan bagian pengadaan pembangunan fisik dan pengadaan mebeuler sekolah dengan nilai kisaran Rp 7 Miliar. Saat itu juga dilakukan pertemuan antara Mulyadi dengan AGN. Agar proyek tersebut lurus dan tidak ada ada persoalaan sesuai dengan keinginan kedua belah pihak, maka Mulyadi memberikan uang tunai sebesar Rp 200 juta tanggal 1 Juli 2010. \"Memang korban langsung menyodorkan bukti lengkap diatas materai Rp 6000 tertera tanda tangan AGN dengan penjelasan sebagai uang titipan,\" jelas Kasat. Kemudian setelah itu AGN mutasi, kata Kasat, dan digantikan oleh NSM. Delapan bulan setelah uang itu disetorkan, kontraktor ternama ini langsung mendapat paket proyek yakni pembangunan gedung perpustakaan sekolah dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,1 miliar. Saat itu kepala Dinas bukan lagi AGN tapi sudah digantikan dengan NSM. Ini juga didapatkan setelah yang bersangkutan melakukan lobi dengan NSM sehingga dibantu. Dari sini mulailah persolan timbul janji AGN untuk memberikan proyek sebesar Rp 7 miliar tidak juga diberikan. Sementara NSM tidak berani terlalu banyak memberikan janji dengan Mulyadi. \"NSM juga sempat meminta transper uang sebesar Rp 11 juta dan itu sudah korban penuhi ini bukti ada slip setoran ke nomor rekeningnya tertanggal 06 Januari 2011,\" jelasnya. Sementara itu, pihak polisi masih mendalami terus dengan bukti dan pemeriksaan saksi. Sedangkan dua mantan kepala dinas, saat ini belum bisa dipanggil. Sebelum bukti dan saksi kuat. \"Kita akan memanggil dua Kadis jika memenuhi bukti dan saksi, sehingga proses ini masih kita dalami kembali,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: