Manager Parkir BIM Disel
RATU SAMBAN, BE - Rahmat (31) manager area parkir Bengkulu Indah Mall (BIM) Jumat malam (21/6) kemarin diringkus tim buser Polsek Ratu Samban. Tersangka ditangkap dan langsung dijebloskan kedalam sel Mapolsek Ratu Samban, terkait dugaan melakukan penggelapan dana parkir BIM sebesar Rp 38 juta. Semestinya dana itu disetorkan kepada Perusahaan Center Park, namun oleh pelaku dana tersebut tidak pernah disetorkannya. Data terhimpun, kasus penggelapan ini dilakukan oleh tersangka mulai tanggal 3 Mei hingga 2 juni 2013. Modus yang dilakukan tersangka dengan cara memotong jumlah uang setoran perhari. Dalam satu hari penghasilan parkir mencapai Rp 12 juta, oleh tersangka dana tersebut dipotong Rp 4 hingga Rp 6 juta saat menyetorkan uang ke rekening perusahaan Center Park melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bengkulu. Aksi tersangka terbongkor, setelah pihak perusahan melakukan audit keuangan hasil parkir, dan menemukan banyak dana yang tidak disetorkan oleh tersangka. \"Ya tersangka salah seorang manager di BIM, setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuataannya. Namun tersangka belum mengungkapkan apakah akan mengembalikan uang yang digelapkanya tersebut,\" jelas Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SHÂ MH melalui Kapolsek Ratu Samban AKP Millian Aziz SH MH, saat dijumpai BE, Kemarin (22/6). Ditambahakan Kapolsek, tersangka ditangkap disalah satu rumah kontrakan dikawasan Kelurahan Penurunan setelah pulang kerja.Dihadapan penyidik, tersangka mengatakan melakukan pemotongan atau penggelapan dana parkir tersebut untuk memenuhi kebutuhan dan berpoya-poya bersama kekasih serta teman-temannya. \"Penggelapannya ini bertahap, setiap hari saat menyetorkan dana parkir ke bank pasti ada yang dipotongnya,\" lanjut Kapolsek Ditambahkan Kapolsek, menurut pengakuan tersangka dalam satu hari, uang parkir yang didapatnya mencapai Rp 12 juta hingga Rp 16 juta yang seharusnya dana tersebut disetorkan semuanya ke PT Center Park, melalui bank BRI. \"Berdasarkan laporan pihak perusahan Center Park, penggelapan dilakukan tersangka mulai 2 Mei lalu,\" tukasnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: