Nomor Urut Bacaleg Nasdem Diubah
AMEN, BE - Tak hanya nomor urut bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) saja yang diubah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong pada pengumuman DCS yang dikeluarkan beberapa waktu lalu, namun perubahan nomor urut bacaleg tersebut juga terjadi pada Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Ketua DPD Nasdem Lebong, Noharli SSos mengatakan, perubahan nomor urut bacaleg Nasdem ini terjadi di dapil Lebong 3 pada nomor urut 2. Bacaleg nomor urut 2 dapil Lebong 3 ini awalnya ditempati oleh Eko Prabowo SH, namun dari hasil pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Lebong Eko Prabowo yang dinyatakan KPU Lebong tidak memenuhi syarat karena adanya perbedaan nama di KTP dan ijazah ini (BB 11) ini, justru diganti nomor urut bacaleg tanpa ada persetujuan dari pihaknya. \"KPU juga mengubah nomor urut bacaleg di Partai Nasdem. Tentunya untuk perubahan nomor urut ini tidak ada kewenangan KPU, melainkan kewenangan Parpol masing-masing. Ini jelas KPU telah melanggar aturan yang ada,\" ungkap Noharli. Terkait dengan hal ini, pihaknya pun akan kembali melaporkan KPU Lebong ke Panwaslu LebongĀ karena melanggar kewenangan dalam hal perubahan nomor urut bacaleg. \"Ini akan kita laporkan ke panwaslu, sebab ini jelas merupakan pelanggaran,\" kata Noharli.(***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: