Tsk PAUD Segera Ditetapkan

Tsk PAUD Segera Ditetapkan

KOTA MANNA, BE - Kejaksaan Negeri Manna dalam waktu dekat ini akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan adanya pungutan liar dana Bantuan Operasional (BOP) PAUD. Pasalnya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dugaan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut semakin kuat. Sebab dari 70 saksi yang diperiksa  mulai dari pengelola PAUD hingga mantan Kepala Dinas Dikpora BS Rudi Zahrial SE yang saat ini menjabat Sekkab BS. Bahkan ada sebagian pengelola PAUD Yang telah menyerahkan uang kepada penyidik sebagai barang bukti. \"Untuk tersangkanya dalam waktu dekat ini akan segera kami tetapkan, \" kata Kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Ketua Tim jaksa penyidik Zondrapia SH kepada BE. Hanya saja, sambungnya, sebelum tersangkanya ditetapkan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi yang mengakui adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Dikpora BS. Setelah itu pihaknya baru akan menetapkan tersangkanya. Adapun jumlah calon tersangkanya dirinya masih merahasiakan namanya begitupun jumlah tersangka. \" Yang jelas sudah ada satu calon tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka baru, untuk itu kami masih akan melakukan pendalaman lagi terhadap  kasus ini, \" terangnya. Sekedar mengingatkan tahun 2012 lalu sebanyak 64 PAUD sekabupaten BS menerima dana BOP dari Dinas Pendidikan  Provinsi. Jumlah dana BOP yang meluncur ke BS sebanyak Rp 600 juta. Hanya saja ke 64 PAUD itu tidak sama besar menerima bantuan. Karena tergantung dengan jumlah muridnya masing-masing. Pasalnya setiap murid mendapat bantuan sebesar Rp 240 ribu per tahun. Oleh karena itu setiap PAUD ada yang mendapat bantuan sebesar Rp 8 juta bahkan ada yang menerima Rp 30 juta. Namun dalam prakteknya terjadi pungutan liar oleh oknum pejabat Dinas Dikpora BS dengan besaran bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per PAUD. (369).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: