Potensi Sengketa, Rawan Konflik

Potensi Sengketa, Rawan Konflik

KOTA BINTUHAN, BE-  DPRD Kaur meminta 15 perusahaan dan pertambangan yang ada di Kaur perlu dievaluasi ulang. Evaluasi mulai kondisi lahan dan izin yang dikantinginya. Jika tidak dilakukan evaluasi menyebabkan konflik antara masyarakat dan perusahaan.  \"Kita minta semua perusahaan kembali ditinjau ulang agar tidak terjadi konflik. Pemkab diminta tidak memberikan izin kembali perusahaan yang akan masuk, lihat saja dalam grafis lokasi dan jumlah yang diberikan sama. Terus dimana lahan warga sebenarnya, hal ini perlu menjadi perhatian serius,\" ujar Komisi III DPRD Kaur H Sonuhdi SE didampingi Komisi I Herlian Muchrim ST, kemarin. DPRD sudah mengamati terutama kecamatan Nasal, lanjut Sonuhdi, disana bisa dilihat antara PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) luas area 10.000 Hektar dan PT Asia Himilton  dengan luas area 5.495 Hektar. Lokasinya Kecamatan Nasal, padahal luas kecamatan Nasal 16 ribu hektar. Belum lagi perusahaan perkebunan dan Pertambangan lainya yang masuk ke wilayah Nasal. Bahkan, PT Desa Ria yang berada di Kinal saat ini juga masih persoalan lahan dengan masyarakat, jika ini dibiarkan maka lokasi lahan miliuk warga kaur akan habis dirampas. \"Kajian ini harus ditinjau lagi baik izin dan juga lahan bagi perusahaan yang sudah diberikan. Karena jelas selain konflik akan adanya kerugian bagi pemkab kaur,\" jelasnya. Dikatakanya, hampir seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kaur rata-rata sudah milik perusahaan baik Perkebunan dan pertambangan. Hal inilah dinilai sangat aneh setiap kecamatan adanya perusahaan Pertambangan dan Perkebunan. Terutama kecamatan Maje dan Nasal. \"Kita minta pemkab untuk melakukan pementauan setiap kecamatan, berapa luas sebenarnya setiap kecamatan, lalu berapa izin lahan yang diberikan kepada perusahaan,\" katanya. Disisi lain, semuanya perusahaan Tambang pasir besi yang sudah beroprasi dan yang belum harus ditinjau ulang. Sehingga mana yang beroprasi untuk dipertahankan sedangkan yang tidak harus dilakukan peninjuan kembali. Karena DPRD melihat bahwa perusahaan tambang yang ada izin di Kaur ini, diduga hanya ingin memanfaatkan lahanya saja. Seperti diketahui, sudah berproduksi antara lain  PT Selomoro Banyu Arto (SBA) seluas 1.300 hektare dan PT Bengkulu Mega Steel (BMS) seluas 58,39 hektare. Sedangkan yang masih izin eksplorasi biji besi diberikan kepada CV Cakra Buana untuk tambang biji besi seluas 3.609 hektare dan batu besi seluas 17.241 hektare, PT Bukit Resource seluas 4.263 hektare, PT Maha Bara Karya seluas 5.815 hektare, PT Sebuku Mitra Energi seluas 19.298 hektare. Izin melakukan eksplorasi biji besi juga diberikan kepada PT Berangas Prima South seluas 20.760 hektare, PT Bumi Hamilton Resources seluas 5.998 hektare dan PT Asia Hamilton Resources seluas 5.495 hektar(LIHAT GRAFIS). \"Hanya dua pasir besi yang aktif sedangkan yang lainya harus dicabut. Hal inilah pemkab belum juga mengambil sikap mana yang bermanfaat dan tidak, begitu juga dengan perkebunan ada yang sudah berjalan ada yang belum, maka yang belum harus dievaluasi,\" jelasnya. Kadishutbang ESDM Kaur Ir H Ahyan Endu mengatakan pihaknya terus melakukan pengkajain dengan baik, selama ini belum ada satupun perusahaan khususnya Eksplorasi belum melakukan kegiatan. Jika sudah habis masanya, pihaknya akan melakukan evaluasi.\"Kita akan evaluasi kegiatanya, jika melanggar akan kita cabut izinya,\" katanya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: