Kejati Sidik Alkes RSMY
BENGKULU, BE- Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di rumah sakit M Yunus di tingkatkan statusnya oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati). Kasus ini yang awalnya masih dalam status penyelidikan sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan (Sidik). \"Berdasarkan hasil pengembangan kita, perkara Alkes RSMY layak kita tingkatkan ke tahap penyidikan,\" ujar Asisten Intelejen Kejati Marihot Silalahi SH. Sejauh ini Penyidik Kejati belum menetapkan tersangka atas proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 19,7 miliar ini. Penyidik baru mengantongi dugaan kerugian negara dalam penyimpangan proyek ini mencapai miliaran rupiah. Ada 4 kegiatan dalam pengadaan Alkes, antara lainĀ pengadaan peralatan laboratorium patalogi anatomi dan Endoscopy, pengadaan peralatan klinik, paru gigi dan THT. Juga pengadaan peralatan Laundry dan CSSD dan pengadaan peralatan ruang perawatan rawat inap dan bedah. Sementara itu Kasi penyidikan Pidsus kejati Bengkulu Douglas P Nainggolan SH mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang mereka lakukan ditemukan beberapa indikasi yang menyebabkan kerugian negara pada proyek tersebut. Indikasi itu ada pada spesifikasi alat yang dibeli tidak sesuai dengan yang diajukan, barang yang dibeli tidak dilengkapai izin edaran dari pihak terkait, serta adanya indikasi mark up harga. \"Kita terus melakukan penyidikan untuk memperdalam indikasi tersbut,\'\" ungkap Douglas.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: