Timsel KPU BU tetap Digugat

Timsel KPU BU tetap Digugat

ARGA MAKMUR, BE - Mengetahui calon anggota KPUD kabupaten Bengkulu Utara akan segera dilantik 23 Juni mendatang, Mahyudin (40), selaku salah satu peserta KPU BU yang tak lulus seleksi 10 besar menyatakan tetap akan menggugat kecurangan yang dilakukan oleh oknum Ketua Timsel KPU BU, Towilan MPd. Karena menurutnya Towilan telah memberikan lembar kunci jawaban seleksi tes tertulis tersebut, serta sms yang dilayangkan agar dirinya lulus seleksi dan dipastikan akan masuk menjadi anggota KPU Bengkulu Utara lima tahun mendatang. Hal tersebut sangat ditentangnya, pasalnya saat ini proses penyelesaian ke di Polda Bengkulu tengah berjalan dan besok (hari ini, red) pemanggilan empat saksi yakni EY (37), Di (38), NA (30), dan SR (40) yaa merupakan peserta KPU yang mengetahui persis kejadian yang terjadi dalam kecurangan seleksi KPU BU. \"Bagaimana mau dilantik tanggal 23 Juni mendatang, kalau proses di kepolisian masih berjalan. Kok bisa mereka dilantik, kami inginkan seleksi KPU ini bersih,\" ujar Mahyudin. Tak hanya proses kepolisian, kasus tersebut pun sudah dilayangkan ke PTUN Bengkulu. Diharapkan KPU Provinsi Bengkulu tidak asal melantik anggota KPU dari BU yang saat ini penyelesaiannya belum tuntas. \"Selesaikan dulu permasalahan yang ada di Kabupaten BU ini dengan bersih, baru bisa melantik anggota KPU-nya. Saya mewakili yang lainnya akan terus menggugat kasus ini,\" tegasnya. Terpisah, Ketua DPRD BU, Buyung Satria SH yang sudah lama menduga kalau proses seleksi KPU yang dilakukan Timsel bakal ada masalah. Pasalnya, kata Buyung, Timsel kabupaten yang ada dan sudah terbentuk tidak diketahuinya dan Timsel juga tidak memberikan informasi sudah terbentuk di Kabupaten BU. \"Tiba-tiba saja sudah ada Timsel, bagaimana bisa? saya saja tidak tau kalau di BU sudah ada Timsel-nya. Jadi kasus yang ada harus ditindaklanjuti dengan benar, yang salah dan benar harus ditegakkan sesuai hukumnya,\" tukas Buyung.(117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: