Sahlan Sirad Tersangka IMB

Sahlan Sirad Tersangka IMB

\"1.RIO-SAHLANBENGKULU, BE - Seperti dilansir berita ini, kemarin Kajari Bengkulu Suryanto,SH,MH mengekspose tersangka kasus dugaan penggelapan retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tahun 2012 di Kota Bengkulu. Sekitar pukul 10.30 WIB, kemarin di ruang kerjanya Kajari menetapkan dan mengumumkan Mantan Kepala Dinas Tata Kota Sahlan Sirad sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. \"Kita sudah menemukan 2 bukti kuat, maka Sahlan Sirad ditetapkan tersangka,\" jelas Suryanto. Dalam pemeriksaan Sahlan Sirad mengakui dirinya telah memungut retribusi IMB itu, disaat Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi,SH telah mengeluarkan Peraturan Walikota penundaan penarikan retribusi tersebut. Selain itu Sahlan Sirad juga diduga ikut menikmati uang gratifikasi dari para pembuat IMB. Berdasarkan temuan penyidik besaran dana haram yang diduga dinikmati tersangka IMB ini mencapai Rp 155 juta. Atas perbuatannya itu, Penyidik Kejari menjerat Sahlan Sirad dengan tiga pasal alternatif pertama Pasal 12 huruf E, Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang Tindak pidana korupsi (Tipikor). \"Ancaman terberatnya bisa mencapai 20 tahun, dan denda bisa Rp 1 Milliar. Tentu akan secepatnya kita periksa sebagai tersangka,\'\' kata Kajari. Terkait penetapannya sebagai tersangka ini, dalam waktu 2 hari kedepan, kamis (13/6) Penyidik Kejari memanggil dan memeriksa Sahlan Sirad dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan itu Kajari mengaharapkanĀ  tersangka mau bernyanyi atau mengungkapkan siapa dan kemana saja dana ilegal IMB tersebut mengalir.\"Untuk tersangka lainya, tergantung Sahlan Sirad, mau mengungkapkan siapa saja yang menerima atau menikmati uang tersebut atau tidak,\" ungkap Kajari. Namun ketika disinggung mengenai pasal pencucian uang, Kajari menandaskan belum dapat menentukannya. Sebab sejauh ini Penyidik belum memeriksa Sahlan Sirad sebagai tersangka. Menuru Kajari, jika dalam perkembangannya nanti memang ditemukan ada unsur tersebut. Maka dapat saja dilakukan pemisikinan terhadap tersangka. Sesuai dengan Pasal pencucian uang. Ditambahkan Kajari, untuk proses penahanan terhadap tersangka IMB. Semuanya tergantung oleh keperluan penyidik. Bila Penyidik mengatakan tersangka harus ditahan maka demi kepentingan penyidikan tersangka pun langsung ditahan. \"Namun samapai sekarang Penyidik belum menyampaikan prihal penahanan,\" kata Kajari kemarin.(303)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: