Keluarga Korban Tolak Berdamai

Keluarga Korban Tolak Berdamai

LAIS, BE - Kasus pemerkosaan hingga melahirkan yang dialami korban Cinta (19) warga Desa Pal 30 Kecamatan Lais beberapa bulan silam dan telah melahirkan bayi perempuan bernama Tujumi, pihak keluarga tidak ingin berdamai dengan pelaku apapun caranya. \"Kami hanya inginkan keadilan ditegakkan.  Proses hukum dijalankan dan pelaku mau mengakui perbuatannya, itu saja cukup,\" tegas SU (50) ayah korban. Satu hari setelah kelahiran sang bayi, ada delapan orang perwakilan warga Desa Ulak Tanding Kecamatan Batik Nau mendatangi rumah korban di Desa Pal 30 kecamatan Lais. Ayah korban bersikeras agar pelaku mengakui perbuatannya itu. \"Pelaku tidak bisa menyanggupi permintaan kami, akhirnya delapan orang ini pulang. Salah satu warga yang datang pada waktu itu adalah kadun I. Tapi saya tidak tahu siapa saja namanya,\" terangnya. Koalisi Perlindungan Perempuan Indonesia (KPPI) kabupaten BU yang mendatangi rumah korban kemarin siang, Yulisti Anwar SH dan Ambar Rohani SH mengatakan siap membantu keluarga korban. Pada saat kasus ini terjadi  usia korban diperkirakan belum genap 18 tahun atau baru memasuki usia 18 tahun jika dilihat dari tanggal kelahiran korban 9 September 1994 lalu. Kasus pemerkosaan itu melibatkan tiga orang pelaku. Walaupun yang melakukan hanya satu orang. \"Kita akan membantu untuk menegakkan kebenaran terkait kasus ini,\" kata Yulisti yang diamini Ambar. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: