Mundur, Terima Honor
BINTUHAN, BE- Validitas data administrasi penerima tunjangan bagi honorer ternyata masih bermasalah. Hal ini terbukti masih adanya guru tidak tetap (GTT) yang masih menerima tunjangan meski telah menyatakan mengundurkan diri. Namun sebaliknya bagi yang sudah 5 tahun mengajar justru tidak mendapatkanya. \"Bagian adminsitrasi dan kepagawaian Dispenbud seharusnya jeli dan teliti, kenapa bisa terjadi. Sudah dilaporkan ke Dispenbud namun dinilai tidak peduli,\" ujar salah satu guru GTT yang tidak mau disebutkanya, kemarin. Dikatakanya, ada nama penjaga sekolah sekaligus guru berinisial JU, tugas di SDN 6 Bakal. Sejak November 2012 lalu sudah mengudurkan diri. Namun Dispenbud masih mencairkan honor untuk JU. Karena masih tercantum dalam penerima tunjangan GTT meski telah mengundurkan diri. \"Guru lainya yang mengetahui itu menjadi heran, kenapa Dispenbud sekarang semakin kacau, sehingga padahal dalam GTT tersebut banyak yang sudah 5 hingga 7 tahun mengabdi, namun tidak pernah dapat. Sedangkan yang baru satu tahun justru mendapatkanya,\" katanya. Dikonfirmasi, Kadispenbud Kaur M Daud Abdullah SPd melalui sekretaris KH Sidarmin Tetap MPd didampingi Kabid Dikdas Yuhardi SIP mengaku belum ada laporan terkait adanya pengunduran diri GTT ke Dispenbud. Hal ini dapat ditinjau ulang. Karena itu proses pencairan tunjangan tersebut selalu dilakukan kroscek data berkali-kali sebagai antisipasi jika ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia. \"Jikapun terjadi maka akan kita tindaklanjuti hal tersebut, karena usulan GTT itu berasal dari kepala sekolah, jika adapun kesalahan itu dari sekolah itu sendiri,\" katanya. Dikatakanya, pihaknya mengaku telah mengimbau semua pihak untuk melakukan tertib administrasi. Bagi sekolah dan UPTD jika ada GTT yang meninggal dunia atau mengundurkan diri agar segera melaporkan kepada Dinas. \"Namun pada saat pencaian dilakukan justru ada laporan, namun demikian pihaknya tetap berusaha melakukan peninjaun kembali,\" jelasnya. Disisi lain, Waka I DPRD Kaur H Zulkifli Jakfar SIp mengatakan Dispenbud harus segera membenahi sistem administrasi. Langkah ini dinilai penting agar jangan karena administrasi yang tidak benar maka guru itu sendiri akan mengalami kerugian. \"Guru yang pensiun, meninggal atau mengundurkan diri jika sudah terlanjur mendapatkan tunjangan ,ya harus mengembalikan kepada negara. Kalau sudah mundur, tahu masih mendapat tunjangan ya jangan terus diterima,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: