Sindikat Pembobol Tabungan di ATM Terbongkar

Sindikat Pembobol Tabungan di ATM Terbongkar

PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya membongkar kasus pembobolan tabungan melalui ATM dengan modus card trapping, yang telah hampir enam bulan beraksi di Kota Palu. Pengungkapan kasus pembobolan tabungan milik nasabah melalui ATM ini, terbongkar setelah pelaku berhasil tertangkap tangan oleh petugas. Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Utoro Saputro mengatakan, tiga pelaku masing-masing Diki Wahyudi dan Mulyadi warga Padang serta Jefri warga Tolitoli, diamankan salah seorang anggota kepolisian yang kebetulan berada di sekitar tempat para pelaku beraksi, Minggu (2/6) lalu. “Saat itu istri dari anggota tersebut sedang menarik uang di ATM BCA Jalan Hasanuddin, tiba-tiba kartunya tidak bisa keluar, dan oleh pelaku diminta untuk menghubungi nomor call center bank, yang ternyata palsu,” terang Utoro, didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Rostin Tumaloto saat melakukan ekspose kasus di Press Room Polda, Jumat (7/6). Ketiga pelaku ketika itu, berpura-pura menjadi pengantre ATM, namun calon korban yang juga istri polisi ini mendapati langsung bahwa ada sticker call center yang sama dipegang oleh salah satu pelaku. Korban langsung melapor kepada suaminya, yang berada tidak jauh dari ATM dan kebetulan adalah seorang polisi. “Ketiga pelaku langsung ditangkap oleh anggota Bid Dokkes tersebut, dan selanjutnya kami yang bawa ketiga pelaku untuk proses lanjut di Polda Sulteng,” terang Utoro. Dari hasil pengembangan, dan penyelidikan selama beberapa bulan penyidik memang sudah mengantongi foto para pelaku yang sering keluar masuk ATM untuk membobol tabungan nasabah. Setelah dicocokkan, benar saja salah seorang pelaku memang mirip dengan foto yang ada di CCTV masing-masing ATM yang pernah di singgahi. “Hampir di seluruh ATM yang ada di Kota Palu, wajah salah seorang pelaku ini ada terekam di CCTV ATM. Dia bukan mengambil uang, melainkan membobol tabungan, melalui ATM yang masih tertinggal di mesinnya,” jelas Wadir Reskrimsus. Cara kerja para pelaku sendiri tergolong sederhana. Bermodal kartu ATM yang telah dimodifikasi dengan ujung kartu yang diselipkan batang korek api. Pelaku memang sengaja meninggalkan batang korek api tersebut dalam lubang card reader,  dengan maksud agar kartu ATM calon korban tertinggal dalam lubang card reader. Inilah yang dinamakan card trapping. “Sebelumnya mereka sudah menempelkan sticker call center di mesin ATM, supaya korban yang kartunya tertinggal segera menghubungi nomor tersebut, yang ternyata merupakan nomor sindikat pembobolan tabungan ini,” urai Utoro. Para pelaku yang ada di sekitar ATM, kemudian berpura-pura membantu dengan menyarankan korban menelpon ke nomor tersebut. Saat ditelepon, rekan pelaku yang bertugas menjadi operator, meminta korban meninggalkan kartu ATM di mesin, dan memberikan nomor pin dengan alasan agar bisa segera diblokir. “Setelah ditinggalkan di dalam mesin ATM, di sinilah tugas pelaku yang tiga orang itu menguras tabungan para korban, yang langsung mentrasferkannya ke rekening kelompok ini yang katanya berada di Jakarta,” tambah Utoro. Polisi sendiri, lanjut Wadir masih memburu rekan para korban yang bertugas sebagai operator dan telah diketahui berdomisili di Jakarta. Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengaku hanya mendapatkan 10 persen dari hasil menguras tabungan para korban. Polda Sulteng sendiri sejak awal Januari lalu telah menerima sedikitnya 10 laporan polisi, terkait kasus pembobolan tabungan dengan modus card trapping. “Kami yakin masih banyak warga yang menjadi korban namun belum melapor. Untuk itu kami imbau yang merasa pernah menjadi korban dari ulah para pelaku agar segera melapor,” imbaunya. Selama hampir enam bulan beraksi, total jumlah uang yang berhasil mereka kuras dari tabungan korban sebesar Rp10 juta. Para pelaku sendiri, menjalankan aksinya berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya. Untuk Kota Palu sendiri, dua pelaku warga Padang tersebut dibantu oleh Jefri, warga Tolitoli sebagai penunjuk jalan. Dari hotel tempat para pelaku menginap, polisi berhasi mengamankan ratusan sticker call center dari berbagai bank yang diketahui palsu, serta puluhan kartu ATM milik korban yang berhasil dikuras tabungannya oleh sindikat ini, berikut uang ratusan ribu rupiah sisa hasil kejahatan. Juga satu buah gergaji kecil yang digunakan pelaku untuk mengeluarkan kartu ATM dari mesin dan sejumlah korek api bersama kartu ATM yang telah dimodifikasi sebagai card trapping. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam pasal 28 junto pasal 21 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. “Satu pelaku saat ini kami tahan di Polsek Palu Barat, satu lagi di sel tahanan Polda, sementara satu orang lagi sementara kami periksa intensif,” pungkas Utoro. (agg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: