Dilarang Pungut Biaya Ijazah

Dilarang Pungut Biaya Ijazah

TUBEI, BE - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lebong, Sahirwanto Ssos memperingatkan sekolah untuk tidak memungut biaya kepada siswa dalam pengambilan ijazah. \"Dalam bentuk apapun itu, sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa, karena dananya sudah diatur,\" ujar Sahirwanto, kemarin. Imbauan Sahirwanto ini disampaikan karena, pengambilan ijazah setelah kelulusan, sangat rawan terjadinya pungutan liar (pungli). Ia berharap setiap sekolah untuk mentaati hal tersebut untuk tidak menarik pungutan dalam pengambilan ijazah. Sebab, selama tidak masuk dalam RAKS (rencana anggaran kegiatan sekolah) yang disusun di awal tahun ajaran, setiap pungutan sekolah itu dilarang. \"Mengenai hal ini kita akan pantau terus apakah ada sekolah yang mengambil pungutan untuk ijazah. Kita harap ini tidak ada terjadi di sekolah yang ada di Kabupaten Lebong,\" katanya. Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong Drs Aswan MSi mengatakan, pihak Diknas sudah mengimbau kepada setiap sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam hal pengambilan ijazah. Namun jika memang ada pungutan, hal tersebut harus jelas peruntukannya. \"Sebenarnya tidak ada aturannya pungutan saat siswa lulus mengambil ijazah. Ini dilarang dan menyalahi aturan. Untuk itu, rencananya kita akan memanggil seluruh kepala sekolah untuk mengingatkan agar tidak melakukan pungutan ijazah. Selain itu, kita juga akan melakukan pengawasan,\" pungkas Aswan.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: