Dunan Disidang 3 Jam

Dunan Disidang 3 Jam

BENGKULU, BE - Setelah sempat jatuh sakit dan harus di rawat di RS Tiara Sella, kemarin Ketua KPU Provinsi Dunan Herarawan kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Pilkada Gubernur tahun 2010. Dalam sidang itu Dunan harus menjalani persidangan yang cukup lama, hingga 3 jam lamanya. Dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Agenda sidang kemarin pemeriksaan terdakwa Dunan Herawan sendiri oleh jaksa penuntut umum (JPU), Yeni Puspita SH MH dan Mardaini SH. JPU menghujani Dunan berbagai pertanyaan tajam terkait penyimpangan dana Pilgub 2010 lalu. JPU mempertanyakan awal Dunan dilantik menjadi ketua KPU hingga tahapan-tahapan perencanaan anggaran Pilkada. Pertanyaan itu dijawab Dunan dengan penjelasan pembuatan draf perencanaan anggaran dilakukan secara musyawarah. Dengan melibatkaan semua komisioner KPU provinsi. Kemudian dibahas di Pemprov dan DPRD Provinsi serta menghadirkan stakeholder terkait. \'\'Semua draf dibuat berdasarkan format dan petunjuk dari KPU pusat dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 tahun 2007 tentang item-item yang dianggarkan,\'\' jawab Dunan. Terkait adanya draf yang dibuat sekretaris KPU yang diduga keluar dari aturan, Dunan menjelaskan, walaupun yang membuat draf adalah sekretaris, pihaknya selalu membahasnya secara internal, sebelum draf tersebut dikirim ke Pemprov untuk disahkan oleh DPRD. \"Saya rasa tidak ada kesalahan dalam pembuatan draf anggaran oleh Sekretaris. Karena setelah itu kami bahas secara bersama-sama,\" ujar Dunan. Selanjutnya, JPU mempertanyakan alasan ketua KPU menganggarkan dana untuk tenaga honor PPS. Sementara penganggaran dana PPS tidak tertuang dalam Permendagri. \'\'Kenapa saudara menganggarkan honor PPS padahal honor PPS seharusnya dibayar dengan anggaran kota/kabupaten,\'\' serang JPU Yenni Puspita. Dunan menjelaskan, penganggaran tersebut, berdasarkan hasil rapat antara KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Mengingat dana Pilgub di KPU Provinsi ada Rp 60 miliar. Sehingga membuahkan hasil menganggarkan dana untuk PPS. \"Walaupun PPS tidak terdapat dalam Permendagri, tetapi saya rasa merupakan hal yang wajar. Karena anggaran untuk PPS telah tersedia,\" kata Dunan. Namun, ketika JPU bertanya berapa besar honor yang ditetapkan KPU untuk PPS? Dunan tidak dapt menjawabnya, dia mengaku lupa. Karena besaran honor tersebut tidak disebutkan secara detil, melainkan dihitung perkabupaten. Setelah mendengar penjelasan dari terdakwa, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menutup sidang tersebut, dan kembali digelar 1 minggu mendatang. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: