Curnak Kambing, Diancam Dibui 7 Tahun

Curnak Kambing, Diancam Dibui 7 Tahun

SEGINIM, BE - Rn (19) warga Desa Sukaraja Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan (BS) dan Tr (15) warga Desa Sukarami terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Keduanya tertangkap tangan membawa kambing hasil curian, Kamis (30/5). Keduanya ditangkap sedang membawa satu ekor kambing dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit. Hal ini diungkapkan Kapolsek Seginim Iptu Ardiansyah SH didampingi Kanit Reskrim Ipda M Yusman kepada BE kemarin. \"Keduanya saat kami tangkap sedang membawa kambing hasil curian. Keduanya telah mengakuinya,\" katanya. Ditegaskan Kanit Reskrim, Rn dan Tr yang merupakan pemuda putus sekolah itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.  Hal itu diperkuat dari pengakuan keduanya jika aksinya itu dijalankan demi mendapatkan uang untuk bersenang-senang terutama untuk membeli rokok dan minuman. Hanya saja sambungnya dari pengakuan keduanya  jika baru satu kali itulah keduanya mencuri ternak. Akan  tetapi pihaknya akan terus menggali keterangan dari saksi-saksi. Sebab selama ini warga sering melapor kehilangan ternak. \" dari pengakuannya keduanya hanya mengakui baru satu kali mencuri, tapi kami tidak kan percaya sebab selama ini banyak warga sudah menjadi korban dan kami akan terus selidiki keterlibatan keduanya pada aksi serupa lainnya selama ini, \" terangnya. Untuk diketahui, Pada kamis malam lalu keduana mencuri satu ekor kambing milik Inarti (37) warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Seginim. Sebab saat sedang menjalankan aksinya korban melihat keduanya sedang meni jalan Raya Desa Dusun Baru Kecamatan Seginim berjarak 2 km dari rumah korban saat sedang membawa kambing menggunakan sepeda motor. (369).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: