Larikan Pelajar, ABG Disel
BENGKULU, BE - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu langsung merespon laporan Ernawati (40) warga Jalan M Hasan No 38 RT 05 RW 02 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Teluk Segara, mengenai raibnya Db (11) anak kandung pelapor yang dibawa kabur oleh MS (16) warga Kelurahan Berkas Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Dari penelusuran yang dilakukan, Jumat malam (31/5) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB. Ms berhasil dibekuk Polisi, dikawasan Simpang Kadis. Selain MS Polisi juga mengamankan seorang berinisial Rd yang merupakan teman MS, yang diduga mengetahui perbuatan MS melarikan bocah yang masih duduk dikelas 6 SD di Kota Bengkulu tersebut. Pelaku yang hanya mengenyam pendidikan tingkat SD ini, dihadapan penyidik mengakui perbuatannya membawa kabur korban sejak hari rabu (29/5) lalu. Selama pelarian korban diajak jalan-jalan dan dua malam menginap di daerah Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Meskipun sama-sama baru seumur jagung, pelaku mengaku telah berpacaran dengan korban selama satu tahun terakhir. Terkait kasus ini, polisi mengenjerat tersangka dengan pasal 332 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur. \"Penyidik masih memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku yang tinggal di Taba Penanjung tempat pelaku mengajak korban untuk menginap,\" jelas Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK didampingi Kanit PPA Iptu Muliawati K SIP, Kemarin. Hingga kemarin siang (1/6) pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bengkulu. \"Saya tidak menyetubuhi Db, kami hanya jalan ke dusun (Desa) karena ada pesta teman. Sewaktu mau pulang, bensin motor habis. Dikarenakan hari sudah malam makanya kami menginap,\" ujar pelaku MS. Sekedar mengingatkan, Jumat pagi (31/5) pelaku dilaporkan oleh Ernawati (40) ibu korban karena melarikan anak perempuannya yang masih dibawah umur.b
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: