PPP Pertanyakan Proses PAW

PPP Pertanyakan Proses PAW

CURUP, BE - Persoalan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong Erfensi menemui jalan buntu.   Meski DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah melayangkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) ke pimpinan DPRD  RL berisi penolakan gugatan Erfensi terhadap surat PAW yang diterbitkan DPP PPP. \"Kami hanya menanyakan kepada pimpinan dewan, katanya mereka menuggu putusan MA, sekarang sudah kami berikan lebih dari 1 minggu belum juga ditindaklanjuti,\" tanya Ketua DPC PPP RL Rudi Nasution, Kamis (30/5). Jika putusan MA mungkin dianggap palsu, DPRD RL sebagai sebuah lembaga daerah bisa melakukan konfirmasi kebenaran putusan tersebut kepada Pengadilan Negeri atau ke MA langsung. \"Masa kami yang harus mengajarkan orang-orang pintar di lembaga DPRD itu, jelas lebih paham mereka dari pada kami yang hanya masyarakat biasa ini,\" tegas Rudi. Pada pasal 383 Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD cukup jelas mengatur proses dan wewenang pergantian antar waktu. \"Pertai polisi memiliki hak untuk memberhentikan kadernya, degan alasan hukum yang bisa dipertanggung jawabkan. Kalau DPRD RL tidak menindak lanjuti, kami yang harus bertanya dan wajar bertanya,\" ungkap Rudi. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: