Ciderai Umat Islam, Koruptor Alquran Diganjar 15 Tahun
JAKARTA - Bapak dan anak yang menjadi terdakwa korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium Madrasah Tsanawiyah (MTs), Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedua politikus Golkar itu dijatuhi hukuman masing-masing selama 15 tahun dan delapan tahun penjara karena dianggap telah menikmati uang dari proyek di Kementerian Agama. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5) malam, majelis hakim yang diketuai Afiantara menyatakan bahwa Zulkarnaen dan Dendi telah mengatur proses lelang proyek Alquran dan laboratorium MTs. Dari pengaturan lelang itu, Zulkarnaen dan Dendi mendapat uang dari kontraktor proyek Kemenag. \"Menyatakan terdakwa I (Zulkarnaen, red) dan terdakwa II (Dendi, red) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,\" kata Afiantara saat membacakan vonis. Zulkarnaen dan Dendi juga diperintahkan membayar denda masing-masing Rp 300 juta, subsidair satu bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga diperintahkan mengganti kerugian negara masing-masing Rp 5,74 miliar. \"Jika terdakwa tidak sanggup membayar kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,\" lanjut majelis. Menurut majelis, hal yang dianggap memberatkan putusan karena keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, keduanya dianggap telah menciderai Umat Islam. \"Perbuatan terdakwa dapat menghambat pemenuhan kebutuhan Alquran,\" beber majelis. Perkara ini bergulir ketika Ditjen Bimas Islam pada 2011 menggelar proyek pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan nilai Rp 31,2 miliar. Pada tahun sama, Ditjen bimas Islam juga menggelar pengadaan Alquran dengan nilai proyek Rp 22 miliar. Sedangkan pada 2012, Ditjen Bimas Islam kembali mengadakan proyek Alquran dengan nilai Rp 50 miliar. Dalam kasus ini, Zulkarnaen selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR menghubungi sejumlah petinggi di Kemenag untuk meloloskan perusahaan yang akan mengerjakan proyek-proyek di Kemenag. Salah satu yang ditemui Zulkarnaen adalah Nasaruddin Umar yang kini menjadi Wakil Menag, Sesditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar dan Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim. Zulkarnen meminta agar Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen Bimas Islam, Mashuri memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I). Namun setelah PT A3I memenangi lelang, ternyata proyeknya disubkontrakkan lagi ke perusahaan lain. Proyek pengadaan Al Quran tahun 2012 dikerjakan oleh PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI). Sedangkan proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dimenangkan oleh PT Batu Karya Mas, sebuah perusahaan yang dipinjam benderanya oleh PT SPI. Dari situ, Zulkarnaen bersama Dendi dan Fadh Elfouz menerima fee sebesar Rp 14,39 miliar dari Dirut PT SPI, Abdul Kadir Alaydrus. Namun, kemudian fee itu oleh Fadh dibagi-bagikan ke pihak lain, termasuk Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budo Santosa. Dalam catatan Fadh, nama Priyo yang ditulis dengan inisial PBS mendapat jatah 1 persen dari proyek laboratorium tahun 2011. \"Dari saksi Fadh, fee tersebut sudah direalisasikan,\" kata majelis. Putusan itu lebih berat dari tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar Zulkarnaen dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Sedangkan Dendi yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, sebelumnya dituntut dengan sembilan tahun penjara plus denda Rp 300 juta. Karenanya, baik Zulkarnaen langsung menyatakan banding. \"Secara tegas saya katakan tidak menerima, tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim. Saya nyatakan banding,\" kata Zulkarnaen. Dendi pun segendang sepenarian dengan ayahnya. \"Saya merasa bahwa benar-benar tidak sependapat dengan yang diputuskan. Saya bersama ayah saya akan ajukan banding,\" ucapnya.(ara/mas/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: