4 Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan
TELUK SEGARA, BE- Empat orang karyawan perusahaan Central Cash dan Credit barang elektronik dilaporkan ke polisi. Karena telah menggelapkan uang perusahaan sedikitnya Rp 38,7 juta. Laporan ini disampaikan pemilik perusahaan Hetty Kesuma(43) Jalan Kz Abidin 1 No 45 Rt 1 ke Polres Bengkulu. Keempat pelaku penggelapan itu berinisial AN(42), Rz(24), Dy(41) dan PR(29).
Penggelapan uang perusahaan itu berawal dari tanggal 25 Mei tahun 2012 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Semangka Raya No 88 di Central Cash dan Credit. Keempat pelaku berinisial AN, Rz, Dy dan PR menagih uang kreditan barang dari sejumlah konsumen.
Namun uang tagihan yang berhasil didapatkan dari konsumen itu tidak disetorkan keempat pelaku ke perusahaan.
Tak hanya itu pelaku juga telah menjual barang milik perusahaan itu tanpa melaporkannya, berupa 1 set kursi teras.
Sebelum membawa masalah ini ke jalur, hukum korban telah berupaya menagih uang setoran itu ke korban. Dengan menghubungi keempat pelaku melalui nomor handphonenya. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.
Selain itu korban juga telah berupaya menindaklanjuti masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak juga membuahkan hasil. Kesal dengan sikap karyawannya yang tak bertanggung jawab itu, korban akhirnya memutuskan melapor ke Polres Bengkulu.
\"laporan ditindak lanjuti, alamat pelaku juga telah dihimpun. Dalam waktu dekat pelaku kita panggil dan dimintai klarifikasinya,\"terang kapolres bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kabag Ops AKP Mada Ramadita SIK.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: