Diduga Ilegal, Tambang Batu Bara Ditutup

Diduga Ilegal, Tambang Batu Bara Ditutup

KERKAP, BE - Warga Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap resah akan kehadiran usaha batu bara milik Ae (42) warga desa setempat. Pasalnya usaha yang dikelola sejak dua bulan terakhir ini tidak memiliki izin. Walaupun lokasinya berada di tanah milik pribadi, semestinya harus dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan. \"Usaha itu sama sekali tidak ada izin ataupun pemberitahuan kades. Kami minta pemerintah menindaklanjuti karena sudah meresahkan warga,\" kata Kades Aur Gading, Rasaman Basri. Perangkat desa sudah menegur pemilik lokasi itu untuk menghentikan usahanya karena tidak berizin. Namun teguran itu tidak digubris dan usaha galian ilegal itu tetap beroperasi di lahan seluas 2 hektar. \"Rencananya akan kami laporkan ke pihak kepolisian agar ditindak lanjuti,\" katanya. Sementara itu, Kapolres BU, AKBP Asep Teddy Nurrasyah SIK melalui Kapolsek Kerkap, Iptu Johannes Marojahan Natitupulu mengaku belum mengetahui adanya usaha galian tambang pribadi yang diduga ilegal itu.\" Kalau ada laporan akan kita tindak lanjuti,\" jelas kapolsek. Terpisah, Kadistamben Bengkulu Utara, Ramadhanus SE MM mengatakan persoalan galian tambang ilegal itu akan segera dicek dengan menerjunkan tim ke lapangan. Disinyalir, praktek galian itu ilegal karena Distamben belum mengeluarkan izin.\" Meskipun itu usaha pribadi diatas lahan pribadi namun tetap harus memiliki izin,  dan ini akan kita tertibkan,\" pungkas Ramadhanus. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: