Struktur 4 SKPD Berubah, RSUD Kaur Turun Status Kembali Jadi Tipe D

Struktur 4 SKPD Berubah, RSUD Kaur Turun Status Kembali Jadi Tipe D

\"\"KOTA BINTUHAN, BE- Dalam rangka menerapan PP No 41 Tahun 2007  tentang Penataan Organisasi Pemerintahan. 4 SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) antra lain Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) berubah menjadi Bagian Sosial, menginduk Dinasnakertran sehingga menjadi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disosnakertran).

Sedangkan Kependudukan dan Catatan Cipil menjadi Dinas tersendiri yakni Disdukcasip. Kemudian itu Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) ada penambahan yakni Kasi pemedam Kebakaran (PBK). Sebelumnya pemadam kebaran tidak ada.

Kemudian Ispektorat daerah sebelumnya Inspektur Pembantu Wilayah (IRBAN) hanya 3 bidang sekarang menjadi 4 bidang. Selain itu perubahan juga terjadi pada  Kantor Penghubung. perubahan juga terjadi pada  RSUD  Kaur yang sudah dinaikkan menjadi TIPE C dikembalikan menjadi RSUD TIPE D.

\"Itulah yang saat ini sudah kita bahasa dengan baik tinggal hanya melakukan pemabahsan  menjadi perda, sejumlah SKPD ada yang digabungkan dan ditambahkan,\" ujar Ketua Badan Laegeslasi (Baleg) DPRD Kaur Ahmad Kudsi, kemarin usai rapat paripurna pembahasan raperda struktur Oraginasi dan tatalaksana (Ortala) (8/10).

Dikatakan Ahmad Kudsi, untuk penataan organisasi ini, untuk Tahun 2013 semuanya sudah dipatuhi dengan baik. Karena saat ini Pemkab sudah berkonsultasi dengan daerah lain yang sudah melakukan penataan PP No 41 dengan model seperti yang dibuat Pemkab Kaur saat ini

. \"Hasil ini nantinya akan dikirim Ke Biro Organisasi Pemprov Bengkulu dikaji kembali,dan hal ini sudah sesuai aturan yang ada, semoga akan berjalan dengan baik,\" jelasnya.

Selain pembahasan perda struktur organisasi di 4 SKPD, dalam paripurna kemarin juga dibahas pencabutan perda tentang kantor penghubung di Jakarta.

Kemudian mengembalikan kembali status RSUD Kaur sebelumnya ke TIPE C sekarang harus dikembalikan menjadi TIPE D. Dua organisasi tersebut belum memenuhi unsur untuk naik status. Seperti Kantor Penghubung, Mendagri belum bisa mengizinkan karena satu Provinsi cukup satu buah kantor penghubung, sedangkan Kabupaten harus mengikuti provinsi.

Kemudian untuk RSUD harus kembali turun TIPE lantaran belum mencukupi semua kebutuhan, seperti ruangan operasi, alat dan tenaga medis seperti dokter dan penambahan perawat. \"Oleh karena itu dua oraginasi harus segera dicabut dan itu sudah kita laksanakan, dan ini pelajaran untuk kedepanya agar menyikapi persoalan lebih baik lagi,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: