Warga Sumsel Lapor Polda

Warga Sumsel Lapor Polda

BENGKULU,BE- Warga Sumatera Selatan (Sumsel) Jalan Mayor Ruslan No. 377 A/II Rt.08 Rw.06 Kelurahan Ilir Timur II, Irwan Nata Diputra (45) melapor ke Polda Bengkulu. Karena merasa uangnya senilai Rp 200 juta telah digelapkan. Selain itu uang pembayaran hasil pekerjaan proyek senilai Rp 7,1 miliar juga masuk ke rekening pelaku. Warga Sumsel ini melaporkan pengusaha sekaligus kontraktor ternama Bengkulu berinisial JKL. Dalam laporan korban ke Polda Bengkulu diketahui peristiwa penggelapan tersebut terjadi tanggal 28 Desember 2012 lalu. Berawal dari korban menyerahkan proyek peningkatan jalan Kabupaten Lebong di Dinas Binamarga untuk diteruskan pada pelaku. Karena pada waktu itu korban sedang sakit. Namun setelah pekerjaan tersebut berjalan satu bulan, ternyata kredit leasing baru dibayar sekitar Rp 200 juta. Sementara untuk Bulan Februari sampai sekarang belum ada pembayaran. Selain itu uang sekitar Rp  7,1 miliar hasil pencairan proyek peningkatan jalan dari Dinas Binamarga tertanggal 28 Desember 2012, tagihan teriwulan pertama langsung masuk ke rekening pelaku. Padahal seharusnya berdasarkan surat perjanjian kontrak uang pembayaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong uang tersebut masuk ke rekening korban (PT.KIM). Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Korban akhirnya memutuskan masalah ini melalui jalur hukum, dengan melapor ke Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda  Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, SH membenarkan adanya dari korban tersebut. \"Untuk laporannya sudah kita diterima, sekarang masih dalam penyelidikan,\"tutup AKBP Hery. Sementara terlapor JKL saat dikonfirmasi BE secara terpisah menjawab dengan tenang. Menurutnya, laporan tersebut tidak berdasar. Lebih jauh ia mengatakan seharusnya dirinyalah yang melaporkan Irwan. \"Sekarang bagaimana kita bisa menerima logikanya saya melakukan penggelapan. Saya kontraktor bukan, bendahara perusahaan PT KIM itu juga bukan dan Pejabat PU juga bukan,\'\' kata JKL. Menurut JKL Justru Irwan itulah yang melakukan penggelapan.  Karena uang pinjaman yang pernah ia berukan tidak pernah disetorkan padanya selaku pihak yang semestinya menerima uang itu. JKL pun memberikan kesempatan seluasnya pada wartawan media ini untuk melihat bukti yang ia miliki, sebagai fakta bahwa dirinyalah yang menjadi korban dalam perkara ini. \"Kalau bisa mari kita gelar perkara atas kasus ini. Saya bisa menunjukkan bukti kongkrit siapa yang bersalah dalam perkara ini. Saya juga akan menyiapkan laporan balik bila diperlukan,\" tandasnya. (Cw5/009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: