KPU: Kurang Syarat, Caleg Gugur

KPU: Kurang Syarat, Caleg Gugur

TAIS, BE –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma memastikan akan menggugurkan Bacaleg yang yang tak kunjung melengkapi berkas sampai 22 Mei hari ini. Hingga kemarin, aktifitas di KPU tampak sibuk dengan kegiatan Parpol yang menyerahkan penyempurnaan berkas Bacaleg masing-masing Parpol. “Kita akan meloloskan mereka yang syaratnya terpenuhi dan membatalkan sejumlah bacalek yang tidak lengkap syarat administrasinya,” ujar anggota KPU Seluma Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Drs Supratman. Dijelaskannya, dari daftar Bacaleg yang ada, kebanyakan mereka tidak meyertakan legalisasi ijazah SMA. Namun demikian, hari ini (21/5) kekurangan tersebut telah berangsur dipenuhi oleh sejumlah parpol yang ada. Katanya, pihaknya akan menutup batas waktu perbaikan berkas ini pada pukul 16.00 WIB hari ini mengingat telah cukup panjang toleransi perbaikan berkas yang di berikan KPU terhadap sejumlah Parol tersebut. Sehingga tidak ada kata lain untuk menerima perbaikan diluar jam kedinasan di KPU Seluma. “Kita akan mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak bisa memberikan dispensasi lagi, mengingat ini telah menjadi kesepakan bersama dan harus di ikuti oleh seluruh parpol,” terangnya. Setelah KPU Seluma melakukan verifikasi syarat Bacaleg yang belum lama ini diserahkan ke KPU. Dari 12 parpol yang sudah menyerahkan daftar Bacalegnya ke KPU Seluma, masih banyak ditemukan sejumlah bacaleg yang belum lengkap syarat calegnya lengkap 100 persen. Sehingga Komisi Pemilihan Umum(KPU) Seluma menyurati seluruh parpol hari ini Selasa (7/5). Kemudian diminta untuk Dijelaskan jika mayoritas seluruh caleg kurang syarat mengenai pernyataan dari Ketua PPS bahwa mereka terdaftar sebagai mata pilih. Kemudian sebagian besar ijazah masih ada yang belum dilegalisir. KPU Seluma mengharuskan agar seluruh ijazah dilegalisir untuk bacaleg yang mendaftar ke KPU. Setelah berkas perbaikan diserahkan, kemudian KPU Seluma akan melakukan verifikasi. Sehingga untuk menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) masih beberapa tahapan lagi. Supratman mengatakan untuk caleg yang masuk DCS akan diumumkan, karena KPU juga akan menerima masukan dari masyarakat mengenai Caleg tersebut. “Warga diharapkan untuk dapat melaporkan ke KPU jika ada salah satu bacaleg yang memiliki catatan yang kurang bagus, dan nantiknya akan kita gugurkan,” tegasnya. (333

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: