Kades Tuntut Surat Pemberhentian

Kades Tuntut Surat Pemberhentian

TAIS, BE-Sebanyak 5 orang kepala desa (Kades) yang memastikan diri maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Seluma, kini menuntut Bupati H Bundra Jaya SH MH mengeluarkan surat pemberhetian mereka dari jabatan. Pasalnya, sejak masing-masing Kades itu mengajukan surat pengunduran diri, beberapa waktu lalu, hingga kini belum direspon pemkab. Kelima orang tersebut, yakni Ruhiyat Kedes Penago II, Rijo Alimanata Kades Sakalak, Burman Kades Padang Capo, Marius Nadia Kades Gunung Mesir dan Nur Ali Kades Rawa Indah. Masing-masing Kades tersebut membutuhkan surat pemberhetian tersebut untuk keperluan melengkapi berkas pencalegan. Karena, masa perbaikan bekas akan berakhir sampai besok (22/5) “Kami hanya menuntut surat pemberhetian kami segera dikeluarkan oleh bupati. Permohonan pengunduran diri  telah lama kami ajukan,” terang Kades Rawa Indah, Nur Ali. Nur Ali mengutarakan, pihak Pemkab Seluma untuk dapat segera mengeluarkan surat pengunduran diri dari sejumlah kades yang telah mengajukan permohonan dan telah bulat untuk ikut serta mencalon. Dan ini sendiri akan membawa kerugian bagi pihaknya. “Kami harapkan agar surat permohonan pengunduran diri kami cepat dikeluarkan mengingat batas akhir veritifikasi sdah dekat,”terangnya Sementara itu, anggota KPU Seluma Divisi Teknis Penyelenggara, Drs Supratman mengatakan, masih banyak ditemukan bacaleg yang belum lengkap syarat 100 persen. Sehingga KPU Seluma menyurati seluruh parpol hari ini Selasa (7/5). Kemudian diminta untuk menyerahkan berkas perbaikan mulai Kamis (8/5) sampai Rabu (22/5). “Jika hingga tanggal penetapan belum di lengkapi oleh sejumlah parpol maka secara otomatis sejumlah bacaleg akan gugur, untuk itu parpol dapat untuk melengkapi persyaratan tersebut,” ujarnya. Dijelaskannya, jika mayoritas seluruh caleg kurang syarat mengenai pernyataan dari Ketua PPS bahwa mereka terdaftar sebagai mata pilih. Kemudian sebagian besar ijazah masih ada yang belum dilegalisir. KPU Seluma mengharuskan agar seluruh ijazah dilegalisir untuk Bacaleg yang mendaftar ke KPU. Setelah berkas perbaikan diserahkan, kemudian KPU Seluma akan melakukan verifikasi. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: