Tukang Parkir Lapor Polres
BENGKULU, BE - Perseteruan pemerintah Kota dengan persatuan parkir Kota Bengkulu terkait pengelolaan parkir yang diserahkan ke pohak ketiga masuk ke ranah hukum. Kemarin, pengurus persatuan parkir mendatangi Polres Bengkulu. Mereka melaporkan oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Terduga pelaku penggelapan uang setoran tukang parkir. Menyebabkan pengelolaan parkir kini diserahkan oleh Walikota Helmi Hasan dan Dinas Perhubungan Kota Bengkulu ke pihak ke-3. Diungkapkan Abdul Gani SH, selaku kuasa hukum tukang parkir tersebut, laporan mereka ke Polres Bengkulu itu, meminta Polres mengusut dugaan penyelewengan dana setoran parkir yang disetorkan persatuan parkir, dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2012. Menurut Addul Gani, selama ini alasan Pemkot menyerahkan pengelolaan parkir kepihak ketiga, karena target PAD dari sektor parkir selama tidak pernah terpenuhi. Padahal Kata aporan dan catatan dari petugas parkir, setoran mereka selama ini tidak pernah menunggak. Mereka selalu menyetor tepat waktu serta sesuai kesepakatan yang telah ditentukan oleh pemerintah. \'\'Persatuan tukang parkir bingung jika dikatakan sumber PAD dari sisi parkir selama ini tidak memenuhi target,\'\'katanya. Saat melapor kemarin pelapor menyerahkan beberapa kwitansi, bukti penyetoran yang telah diterima lembaga berwenang. Sementara itu, salah seorang anggota persatuan parkir yang ikut membuat laporan Taufik (40) mengungkapkan, jika parkir ini diserahkan pada pihak ke-3, PAD yang didapat bisa lebih kecil lagi dan akan banyak terjadi Pungutan liar (Pungli). Pihak ketiga tersebut akan meminta setoran lebih besar. Karena pengelola mau mendapatkan keuntungan. Lebih lajut Taufik mengatakan, jika memang pemerintah ingin menambah PAD dari sektor parkir, tidak dengan menyerahkan pengelolaannya ke pihak ketiga. Namun langsung meminta pengelola parkir untuk menyetorkan uangnya ke Bank. Sementara itu, sebelumnya Minggu (20/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang pengelola parkir di Pasar Induk Tradisonal Pagar Dewa AA (43) dilaporkan keMapolres Bengkulu. Dengan dugaan telah melakukan penggelapan dana setoran parkir senilai Rp 12 juta. Terlapor menggelapkan uang parkir dengan tidak menyetorkan dana parkir kepada pelapor sejak bulan april hingga sekarang. Ketika dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar ST SIK mengungkapkan, jika laporan tersebut masih dipelajari. \"Kita masih menunggu,sebab persatuan parkir belum menyerahkan data setoran yang mereka miliki. (707)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: