Tidak Lulus, Anggota KPU Protes
KOTA BINTUHAN, BE - Ketua KPU Kaur, M Arpan Ependi SPd dan mantan Ketua KPU Kaur, Arjus Purnama T bersama lima rekannya, mempertanyakan soal ketidaklulusan mereka dalam tes tertulis kepada Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Kaur. Menurut mereka, Timsel diduga telah main mata dengan calon lainnya. Terleb salah satu orang yang lulus, belum lima tahun berhenti dari partai politik. \"Seperti salah satu calon yang lulus yakni Titin Sumarni SPd, pengunduruan dirinya dari PDIP belum mencapai lima tahun. Selain itu kita mempertanyakan bagaimana penilaiannya saat ujian tertulis tersebut? Timsel sudah melanggar aturan Keputusan KPU Nomor 47 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU,\" ujar Arpan Ependi. Dikatakannya, dalam PKPU Nomor 47 Tahun 2013 dan UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dalam pasal 11 huruf (i) menyatakan jika orang menyalonkan diri menjadi anggota KPU maka harus harus mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya jangka waktu lima tahun. \"Namun kenyataanya kita lihat Timsel Kaur sudah meloloskan salah satu calon yang kini kurang dari lima tahun mengundurkan diri dari partai. Hal ini jelas menyalahi aturan yang ada,\" jelasnya. Sebab itu, kata Arpan, mereka akan melaporkan ke Timsel ke lembaga yang berkompeten, agar Timsel Kaur dievaluasi. \"Kita sangat mengharapkan adanya tindakan terdahap Timsel, karena diduga dan dianggap sudah menyalahi aturan yang ada,\" jelasnya. Sementara, Ketua Timsel KPU Kaur, Malyadi tidak bisa dihubungi, dan ketika hendak ditemui di kantornya di Desa Pasar Baru tidak pernah berada di tempat, begitu juga dengan anggotanya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: