Polda Bengkulu Periksa Bawahan Kompol Novel
BENGKULU, BE - Upaya polisi menangkap Kompol Novel Baswedan yang kini menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor KPK Jumat (5/10) terus menuai pro kontra. Polisi sendiri mau menangkap Novel terkait dengan kasus penganiayaan berat yang terjadi 18 Februari 2004. Koran ini mencoba menelusuri kasus yang melilit Novel tersebut.
Data pemeriksaan saksi-saksi kasus penganiayaan yang diperoleh memang menyebutkan Kompol Novel, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004 menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Novel, yang saat itu berpangkat Iptu, menjadi tersangka bersama dengan Kaur Bin Ops Bengkulu Iptu AS dan Kanit Pidum Iptu YS.
Bertempat di Pantai Panjang di Kota Bengkulu, ketiga tersangka ini disebutkan menembak enam orang yang diduga pencuri sarang burung walet. Keenam korban yang akhirnya mengalami luka tembak pada kaki itu adalah Mulyani Johani alias Aan, M Joni, Irwansyah Siregar, Rizal Sinurat, Dedi Mulyadi, dan M Kusliansyah. Mulyani Johani alias Aan akhirnya tewas.
Berdasarkan keterangan saksi dalam kasus itu, yaitu Ipda BE dan Aiptu LT, setelah sampai di Pantai Panjang, keenam orang yang dituduh mencuri itu diturunkan dari mobil oleh Iptu AS dan Iptu YS, dan selanjutnya diserahkan kepada Iptu Novel. Kemudian enam orang itu dipisahkan, sebelumnya akhirnya kaki mereka ditembak tanpa melalui proses pemeriksaan maupun interogasi.
Masih berdasarkan kesaksian Ipda BE dan Aiptu LT, Iptu Novel yang menarik Dedi dan Irwan kemudian menembaknya. Barang bukti dalam penembakan ini adalah senjata api dan register senjata api.
Berdasarkan kesaksian Aiptu LT, yang jadi korban penembakan, ia ditangkap bersama lima orang lainnya di Jalan S Parman Bengkulu. Setelah ditangkap kemudian ia bersama dengan lima temannya dibawa ke Polres Bengkulu memakai mobil Porlres.
Setelah diinterogasi di Polres Bengkulu, atas perintah Iptu Novel, mereka dibawa ke Pantai Panjang menggunakan mobil pick up, dengan tangan diborgol berpasangan. Setelah tiba di pantai mereka diturunkan. Setelah diturunkan Iptu Novel, Iptu AS dan Iptu YS masing-masing membawa dua orang.
Kesaksian Aiptu LT ini sama dengan kesaksian Irwansyah Siregar dan Rizal Sinurat. Namun bila Lazuardi dan Irwansyah tidak bisa memastikan siapa yang menembak kakinya, berbeda dengan Rizal. Ketika mau ditembak, Rizal sempat menoleh dan melihat si penembak adalah Iptu AS.
Bripka ZK, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini, juga mengatakan bahwa ia telah menangkap keenam orang yang diduga menjadi pencuri sarang burung walet. Kesaksian serupa dikatakan oleh AF, yang merupakan anggota Buser Polres Bengkulu. Menurut AF, ia juga ikut menangkap keenam tersangka pencurian, dan atas perintah Iptu Novel. Ia membawa keenam tersangka tersebut ke Pantai Panjang. Mobil yang digunakan ke pantai panjang berjumlah tiga mobil pick up.
Kata AF, sebagaimana kesaksian Ipda BE sebelumnya, Iptu Novel, Iptu AS dan Iptu YS masing-masing membawa dua orang. Setelah membawa mereka, masing-masing Iptu menembak dua orang tersangka. Kesaksian ini juga diperkuat oleh kesaksian Bripka En dan Bripka JK. Keenam tersangka pencurian itu dibawa ke pantai atas perintah Iptu Novel Sementara itu, setelah peristiwa penembakan di pantai itu, Bripka FJ diminta Iptu Novel untuk tidak menceritakan siapa penembak keenam tersangka pencurian tersebut. Fery sendiri saat peristiwa terjadi, sedang tidak dalam tugas.
Sementara Bripka Ra yang juga saksi, mengatakan salah seorang tersangka bernama Aan meninggal saat dibawa dari RS Bhayangkara ke Polres. Namun Ra tidak tahu penyebab kemamtian Aan. Namun berdasarkan surat visum et repertum, Aan meninggal karena luka tembak di kaki. Berdasarkan kesaksian para saksi korban dan juga anggota polisi, disimpulkan dalam data anatomi of crime itu bahwa Iptu Novel dapat dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Sudah Disidang Dari penelusuran koran ini, Kompol Novel Baswedan sudah menjalani masa persidangan kode etik Kepolisian. Saat itu tahun 2004, ia dihukum kurungan selama 14 hari kurungan. Sumber koran ini menyebutkan Senin lalu (1/10) sebanyak 6 senjata api yang dipergunakan Kompol Novel saat menjabat Kasat Reskrim bersama jajaran yang terlibat dalam kasus sarang walet itu telah disita Polda Bengkulu
. Sumber ini juga membenarkan pekan lalu sejumlah polisi yang terlibat penangkapan kasus pencurian walet itu diperiksa penyidik Polda Bengkulu. Mereka diperiksa sampai larut malam di ruang Rekrim Umum Polda Bengkulu.
\"Komandan (Novel) sudah mendapatkan sanksi kurungan,\" terang sumber ini.
Dibeberkan lagi, Kompol Novel pernah bertugas di beberapa daerah di Provinsi Bengkulu selain Kota Bengkulu. Seperti Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong, kesemuanya sebagai Kasat Reskrim. Sebelum menjabat Kasat Reskrim di Polres Bengkulu, Kompol Novel Baswedan mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) untuk mendapatkan pangkat menjadi AKP. Berhasil mendapatkan AKP yang bersangkutan barulah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu selama kurang lebih satu tahun 2 bulan.
\"Saat itu, ia mencoba tes menjadi tim penyidik KPK dan akhirnya lulus. Beliau itu sangat pintar dan cekatan dalam menyikapi sebuah permasalahan yang ada,\" ujar sumber ini lagi. Saat di Bengkulu Kompol Novel menempati Perumahan Cempaka Permai di kawasan Jalan Rajawali RT 19 Kota Bengkulu. Jumpa Pers Sementara itu, kemarin (6/10), Polda Bengkulu menggelar jumpa pers menjelaskan pengusutan yang menyeret Kompol Novel sebagai tersangka. Kabid Humas, AKBP Hery Wiyanto, SH dan Wadir Reskrim Umum, AKBP Thein Thabero SH tampil menjelaskan kepada wartawan yang sejak pagi nyanggong di Mapolda Bengkulu.
Sejumlah barang bukti diperlihatkan dalam jumpa pers itu. Hasil rontgen menggambarkan tulang yang berisi proyektil peluru, 1 unit senpi pendek jenis revolfer. Hanya saja, pada label barang bukti itu diketahui pemilik senpi itu bukan Kompol Novel Baswedan, melainkan nama salah seorang anggota Polres Bengkulu. Selain itu ditampilkan pula foto-foto korban yang saat ini sudah keluar dari penjara. Hanya saja foto yang ditampilkan hanya 3 korban, sedangkan 3 korban lagi tidak.
Diungkapkan Kabid Humas dan Wadir Rekrimum pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Hasilnya disimpulkan jika Kompol Novel ditetapkan menjadi tersangka.\"Surat perintah penangkapan juga sudah dikeluarkan dan ditandatangani Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Irianto SH.
Hingga saat ini pihak penyidik Polda Bengkulu masih berada di Jakarta untuk membawa tersangka (Novel) ke Bengkulu guna menjalankan proses lebih lanjut,\" katanya.
Untuk pelapor kasus penganiyaan berat ini adalah korban Irwansyah dan Dedi. Laporan itu, sampaikan melalui kuasa hukumnya, Yuliswan, SH. Senada diungkapkan Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto di tempat terpisah. Ia menegaskan kasus itu baru diungkap karena ada laporan lagi dari masyarakat.
\"Ada laporan keberatan dari masyarakat, katanya ada yang janggal ya. Namun demikian bahwa kalau memang kita mengerti terjadi tindak pidana itu bukan dilik aduan itu pidana murni. Kapan saja bisa kami proses sepanjang belum kedaluwarsa,\" papar Dedy.
Selain itu, kata Dedy, tahun 2004 silam, ia belum menjabat sebagai Dirkrimum Polda Bengkulu. Oleh karena itu, tak tahu menahu mengapa Novel tak langsung diproses secara hukum pidana atas perbuatannya saat itu juga. \"Saya tidak tahu, waktu itu saya belum menjabat. Baru dapat laporan sekarang,\" pungkas Dedy. Tidak Melapor Salah kakak kandung Aan (tersangka walet yang tewas), Antoni Basmah mengaku tidak ikut melaporkan kasus tersebut. Ia justru mempertanyakan kenapa baru sekarang kasus yang membuat adiknya meninggal itu diusut kembali. \"Jika murni mau mengungkap pembunuh adik saya itu kenapa tidak dari dulu sesaat setelah kejadian. Kenapa harus ketika Kompol Novel Baswedan yang telah menjadi penyidik di KPK yang menangani kasus dugaan korupsi di tubuh polri itu sendiri,\" ucap Antonius yang akrab disapa Cibeng, kemarin pada wartawan.
Selain itu, sambung Cibeng, yang jelas pihak keluarga korban yang tinggal di Jalan Garuda RT 1 Kelurahan Padang Nangka itu sudah ikhlas dan menerima kepergian atas adik keempat dari lima saudara itu. Bahkan, kala itu antara pihak korban dengan Polres Bengkulu sudah bersepakat untuk berdamai dan tidak akan menuntut di belakang hari. Sehingga, pihak keluarga korban mengharapkan jangan sampai pihaknya menjadi tumbal atau dikambing hitamkan. \"Jika memang murni mau mengusut kasus adik saya itu, ya silahkan. Namun jangan sampai kami dijadikan kambing hitamkan demi kebutuhan kepentingan politik tingkat tinggi,\" cetusnya.
Dikatakan Cibeng, jika mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Kompol Baswedan itu ditetapkan sebagai tersangka, kenapa mantan Kapolres kala itu dijabat AKBP Toha Suharto dan anak buahnya yang diduga ikut juga melakukan penembakan tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Soalnya, secara jabatan apapun yang terjadi adalah tangaung jawab dari atasan langsung. Sementara itu, kenapa kasus tersangka yang tewas ditembak polisi, seperti kasus pelaku pencurian bongkar warung di Rawa Makmur, kasus Binduriang dan pelaku curanmor ditangani di Polsek Teluk Segara tidak dibongkar. \"Saya rasa bukan kasus yang terjadi pada adik saya masih banyak kasus serupa. Kenapa tidak diusut,\" pungkasnya. (333/111/**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: