4 Terdakwa Pakdin Terancam 4 Tahun

4 Terdakwa Pakdin  Terancam 4 Tahun

\"\"BENGKULU, BE - Empat orang terdakwa dalam kasus korupsi pada pengadaan pakaian Dinas Pemkab Lebong, kemarin (5/10) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan kelas IIA Bengkulu.

Ke-4 terdakwa tersebut yakni Suharmun selaku PPTK, Ata Dian Winata pihak rekanan wakil CV Lebong Sakti, Gusti Rahmat selaku yang membeli barang dan H Indra Antoni selaku pemilik paket proyek.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Hendrizal SH dan Bastian Subuh SH MH tersebut menyebutkan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal 2,3,9, dan 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahannya tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun kurungan.

\"Proyek pengadan pakaian dinas itu bernilai Rp 702 juta, sedangkan kerugiannya yang diakibatkan 4 terdakwa ini mencapai Rp 282.946.800,\" sampainya.

Ia menjelaskan dana proyek tersebut berasal dari APBD Pemkab Lebong 2010 untuk mengadakan pakaian dinas sebanyak 3.606 setel dan pengadaan atribut lainnya. Korupsi tersebut diduga diakibatkan adanya mark up harga, karena diketahui atbut harganya hanya Rp 2000  sementara laporan terdakwa harganya mencapai Rp 22 ribu per lembar.

Selain itu, perubahan merk dasar pakaian juga memicu timbulnya kerugian negara. Karena dalam spek pengadaan disebutkan merk dasar Serasih, sementara yang telah dijahit merknya Stapp dan harga merk stapp pun jauh lebih mahal dibandingkan Serasih.

\"Kerugian negera dari total   Rp 282.946.800 sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 228.600 ribu dan masih tersisa sekitar Rp 54.346.800. Makanya ke-4 terdakwa ini menjadi tahanan kota, karena telah mengembalikan kerugian negara,\" ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ata Dian Winata dan Gusti Rahmat, Nedianto Ramadan Akil SH MH usai persidangan mengatakan pihaknya tidak akan mengadukan esepsi, karena pihaknya meminta langsung pembuktian agar kasus tersebut ditemukan titik terangnya.

\"Klien kami, khususnya Gusti Rahmat tidak masuk ke struktur proyek, dia hanya membantu agar proyek tersebut berjalan lancar tapi malah ditetapkan sebagai terdakwa,\" ujarnya.

Sementara salah seorang terdakwa, Suharmun tidak berkomentar terkait kasus yang melilitnya. \"Sekarang no coment dulu, nanti kita lihat saja perkembangannya,\" ucapnya bergenas meninggalkan ruangan sidang.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: